Hukum dan Kriminal . 22/04/2026, 12:26 WIB

Lebih Berat! PT DKI Vonis Eks Petinggi Wilmar 8 Tahun Penjara Terkait Suap Minyak Goreng

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

fin.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan memperberat hukuman mantan Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei. Dalam putusan bandingnya, majelis hakim menambah masa hukuman Syafei menjadi 8 tahun penjara terkait skandal suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) yang melibatkan terdakwa korporasi.

Keputusan tersebut secara otomatis menganulir vonis sebelumnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang hanya menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara. Majelis hakim tingkat banding menilai keterlibatan Syafei dalam membantu pemberian suap layak mendapatkan sanksi yang lebih berat.

Amar Putusan Majelis Hakim Banding

Sidang putusan banding yang diketok pada Senin 20 April 2026 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono bersama anggota Edi Hasmi dan Sondang Marapaung. Hakim secara eksplisit mengubah durasi penjara dan besaran denda yang harus dibayar oleh terdakwa.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 3 Maret 2026 sepanjang mengenai lamanya pidana penjara dan besarnya pidana denda yang dijatuhkan," ujar majelis hakim dalam pembacaan putusan resminya.

Meski hakim menyatakan Syafei tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), ia tetap dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan telah membantu memberikan suap secara bersama-sama kepada majelis hakim tingkat pertama.

Denda Ratusan Juta dan Subsider Penjara

Selain pidana badan selama 8 tahun, PT DKI Jakarta juga menaikkan nilai denda yang harus dibayar Syafei menjadi Rp 500.000.000. Jika denda tersebut tidak dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan, pemerintah memiliki kewenangan untuk menyita dan melelang aset milik terpidana guna menutupi kewajiban tersebut.

"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan tidak cukup atau tidak memungkinkan dilaksanakan, pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," tambah hakim dalam amar putusannya.

Jejak Kasus Suap Vonis Lepas

M Syafei terseret ke meja hijau karena perannya dalam membantu Marcella Santoso dan kolega memberikan suap kepada majelis hakim di tingkat pertama. Tujuannya adalah untuk mengondisikan agar terdakwa korporasi dalam perkara korupsi minyak goreng dijatuhi vonis lepas.

Sebelumnya, pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026), majelis hakim pimpinan Efendi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Namun, langkah banding yang diajukan justru berbuah pil pahit bagi Syafei dengan penambahan masa kurungan selama dua tahun.

"Kebijakan publik bukan milik segelintir orang. Ia lahir dari uang rakyat dan harus kembali untuk kepentingan rakyat," kutipan ini mengingatkan bahwa integritas peradilan sangat krusial dalam melindungi kepentingan ekonomi masyarakat banyak, terutama dalam komoditas pokok seperti minyak goreng.

Kini, Syafei memiliki opsi hukum untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung jika masih merasa keberatan dengan putusan pengadilan tingkat kedua tersebut. Di sisi lain, publik melihat penguatan vonis ini sebagai sinyal positif terhadap upaya pembersihan praktik mafia hukum di Indonesia.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com