Ekonomi . 22/04/2026, 06:48 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan regulasi terbaru terkait pemungutan pajak kendaraan listrik di Indonesia. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak alat berat.
Aturan ini telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan resmi diundangkan pada 1 April 2026. Dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik berbasis baterai tidak lagi otomatis dikecualikan dari objek pajak daerah seperti sebelumnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menambah beban pajak secara keseluruhan, melainkan hanya mengubah mekanisme pemungutannya.
"Sebetulnya total (pajak) sama, nggak ada yang berubah. Cuma bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain," kata Purbaya kepada wartawan dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 21 April 2026.
Ia menjelaskan, aturan baru tersebut merupakan bagian dari Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang juga mencakup penetapan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV).
Menurutnya, pada skema sebelumnya terdapat sejumlah insentif seperti subsidi impor atau mekanisme lain yang kini mengalami penyesuaian dalam regulasi terbaru.
Meski demikian, secara keseluruhan beban pajak kendaraan listrik tidak berubah dibandingkan aturan sebelumnya.
"Net pajaknya nggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya," jelas Purbaya.
Dalam beleid tersebut, kendaraan listrik kini tetap masuk dalam objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), baik dalam kepemilikan maupun proses penyerahannya.
Dengan demikian, kendaraan listrik secara aturan tetap dikenakan pajak. Namun, besaran pajak yang harus dibayar tidak selalu penuh, bahkan dapat menjadi nol rupiah tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Pemerintah pusat tetap memberikan ruang bagi pemberian insentif, baik dalam bentuk pengurangan maupun pembebasan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 19.
Besaran insentif tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah, sehingga penerapan pajak kendaraan listrik ke depan berpotensi berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media