Nasional . 22/04/2026, 15:55 WIB

PULAU UMANG! Sempat Diiklankan Rp65 Miliar di Medsos, Kini Disegel

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Fin.co.id - Iklan penjualan Pulau Umang di Selat Sunda sempat viral di media sosial. Pulau tersebut ditawarkan dengan harga fantastis: Rp65 miliar. Kini, aktivitas pemanfaatan ruang laut di Pulau Umang disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Langkah penyegelan dilakukan agar iklan penjualan pulau seluas 5 hektar tersebut tidak menyebar masif di berbagai platform media sosial dan agen properti. Selain itu, untuk mencegah klaim kepemilikan sepihak yang melanggar hukum negara. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menegaskan setiap jengkal pulau kecil di Indonesia berada di bawah pengawasan ketat negara.

Karena itu, dilarang dan tidak dapat diperjualbelikan secara sembarangan, apalagi melibatkan pihak asing. “Kami mendapati ada penjualan Pulau Umang di media sosial. Negara harus turun tangan. Kami minta unggahan tersebut segera dihapus agar tidak dimanfaatkan pihak lain,” ujar Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, di Jakarta beberapa waktu lalu.

Belum Kantongi Izin PKKPRL & Izin Wisata Tirta

Hasil investigasi mendalam menunjukkan aktivitas usaha di Pulau Umang selama ini belum memenuhi standar legalitas yang berlaku.

Selain masalah iklan penjualan yang kontroversial, ditemukan fakta bahwa pengelola belum memiliki dokumen perizinan dasar yang diwajibkan oleh undang-undang. Pelanggaran administratif yang ditemukan antara lain:

• Belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

• Absennya izin pemanfaatan pulau-pulau kecil secara resmi.

• Izin pengusahaan wisata tirta yang belum tervalidasi.

Pihak pengelola diminta bersikap kooperatif dan segera melengkapi seluruh dokumen perizinan jika ingin melanjutkan aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.

Kronologi Iklan Penjualan di Media Sosial

Meskipun dalam pemeriksaan awal pihak pengelola mengklaim tidak berniat menjual pulau dan tidak bekerja sama dengan agen properti mana pun, KKP tetap melakukan pendalaman aspek hukum.

Penjagaan ketat dilakukan untuk memastikan tidak ada pemindahtanganan aset negara secara ilegal melalui platform digital. Penyegelan ini mencakup seluruh aktivitas di lokasi pulau yang terletak di Selat Sunda tersebut.

KKP menegaskan tidak ada toleransi bagi pihak-pihak yang memanfaatkan pulau kecil tanpa mengikuti koridor hukum yang berlaku, terutama terkait pelestarian ekosistem pesisir.

Pulau Umang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata pantai unggulan di Provinsi Banten. Terletak sekitar 120 km dari Kota Serang, pulau ini menawarkan keindahan alam bawah laut dan pantai pasir putih yang menawan bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com