Politik . 23/04/2026, 23:43 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Ketua Umum Himpunan Advokat Pembela Profesi (HAPSI), M Arif Sulaiman menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya lebih dulu fokus membenahi internal lembaga sebelum memperluas kewenangan dalam mengatur partai politik (parpol). Menurutnya, masih terdapat sejumlah perkara yang belum tuntas ditangani KPK, sehingga perlu evaluasi menyeluruh terhadap kinerja lembaga tersebut.
“KPK urus dirinya dulu, baru urus parpol. Banyak kasus yang sampai hari ini belum jelas. Saya sendiri melihat penanganannya setelah penetapan tidak ada kejelasan,” kata Arif Sulaiman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 23 April 2026.
Ia juga menegaskan, KPK sebaiknya tidak terlalu jauh masuk ke ranah internal partai politik. Menurutnya, pembenahan sistem politik seharusnya tetap memperhatikan batas kewenangan masing-masing lembaga.
“KPK urus diri sendiri dulu, jangan terlalu masuk ke urusan partai politik,” pungkas kuasa hukum salah satu seorang yang berperkara di KPK ini.
Terkait partai politik, Arif menilai, proses seleksi kader harus dilakukan secara ketat dan berorientasi pada kepentingan publik. Ia menekankan pentingnya kader yang benar-benar bekerja untuk masyarakat, bukan sekadar mengejar kepentingan pribadi.
“Partai harus selektif. Cari kader yang sungguh-sungguh bekerja untuk rakyat, bukan yang ambisi pribadinya masih dominan,” katanya.
Ia juga menyoroti praktik korupsi tidak bisa dilekatkan hanya pada satu kelompok tertentu. Menurutnya, persoalan korupsi bersifat lintas latar belakang, termasuk dari kalangan non-politik.
“Kalau bicara korupsi, saya tidak bisa bilang hanya orang partai. Jadi tidak ada jaminan dari golongan mana pun,” tandasnya.
Arif menilai, potensi korupsi lebih dipengaruhi oleh integritas individu dibanding latar belakang profesi. Ia menyebut, ketika seseorang sudah berada di posisi pemerintahan, peluang penyimpangan tetap terbuka jika tidak disertai moral yang kuat.
“Ini soal pribadi masing-masing. Siapa pun bisa berpotensi kalau sudah duduk di pemerintahan,” jelasnya.
Ia juga menyinggung fenomena pemberantasan korupsi yang dinilai sering menimbulkan polemik, termasuk adanya kasus yang kemudian diikuti kebijakan amnesti atau abolisi.
“Sekarang ini kalau tidak korupsi malah bisa dituduh korupsi. Tapi kalau seperti ini terus, mau sampai kapan?” ujarnya.
Lebih lanjut, Arif menilai bahwa meski banyak kasus korupsi berawal dari lingkungan partai politik, tidak semua ketua umum partai terlibat langsung dalam praktik tersebut.
“Jarang sekali ketua umum partai yang melakukan korupsi langsung. Biasanya yang terlibat adalah orang-orang di bawahnya yang masuk ke pemerintahan,” katanya.
Ia menekankan pentingnya partai politik memperkuat sistem penyaringan kader yang akan ditempatkan di jabatan publik agar tetap menjaga integritas.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media