Jusuf Hamka Bersyukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe: Alhamdulillah, Allah Bersama Saya
Pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), Jusuf Hamka, menyampaikan rasa syukur setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding dalam perkara sengketa transaksi surat berharga.
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 50 miliar,” tulis amar putusan.
Tak hanya itu, putusan pengadilan juga memerintahkan pihak turut tergugat, Tito Sulistio, untuk mengikuti dan mematuhi seluruh ketetapan yang telah diputuskan majelis hakim. *
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
Partai Golkar Hormati Proses Hukum KPK Terkait Penangkapan Fahd Arafiq
Hukum dan Kriminal