Jusuf Hamka Bersyukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe: Alhamdulillah, Allah Bersama Saya

news.fin.co.id - 23/04/2026, 06:40 WIB

Jusuf Hamka Bersyukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe: Alhamdulillah, Allah Bersama Saya

Jusuf Hamka atau Babah. Foto: Can/Disway Group

“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 50 miliar,” tulis amar putusan.

Tak hanya itu, putusan pengadilan juga memerintahkan pihak turut tergugat, Tito Sulistio, untuk mengikuti dan mematuhi seluruh ketetapan yang telah diputuskan majelis hakim. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca