MUDAH & CEPAT! Begini Cara Buat SURAT KEHILANGAN Tanpa Harus ke Kantor Polisi

news.fin.co.id - 23/04/2026, 18:05 WIB

MUDAH & CEPAT! Begini Cara Buat SURAT KEHILANGAN Tanpa Harus ke Kantor Polisi

MUDAH & CEPAT! Begini Cara Buat SURAT KEHILANGAN Tanpa Harus ke Kantor Polisi

Fin.co.id - Masyarakat Indonesia kini tidak perlu lagi meluangkan waktu khusus untuk datang dan mengantre di kantor polisi hanya guna mengurus surat kehilangan. Polri meluncurkan inovasi digital melalui Polri Super Apps.

Aplikasi ini memungkinkan setiap warga negara membuat laporan kehilangan secara mandiri hanya bermodalkan smartphone.

Layanan ini dirancang untuk memangkas birokrasi dan memudahkan warga dalam mendapatkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) untuk keperluan administrasi lainnya.

Anda hanya perlu mengunduh aplikasi ini di Google Play Store atau Apple App Store dan melakukan verifikasi identitas menggunakan NIK, nomor ponsel, serta email aktif sebelum mulai menggunakan layanan.

"Transformasi digital ini merupakan komitmen Polri untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat dari mana saja."

Langkah-langkah Buat Laporan Kehilangan Online

Proses pelaporan melalui aplikasi dibuat sangat intuitif dengan sistem formulir digital. Berikut adalah alur yang harus Anda ikuti agar laporan segera diproses oleh petugas:

  1. Akses Menu Kehilangan: Buka aplikasi Polri Super Apps yang sudah terverifikasi, lalu pilih menu "Kehilangan" pada beranda utama.
  2. Pengisian Formulir Digital: Isi data secara mendalam sesuai petunjuk yang tersedia. Hal ini mencakup jenis barang/dokumen yang hilang, kronologi kejadian secara mendalam, serta waktu dan lokasi kejadian.
  3. Unggah Bukti Pendukung: Tambahkan dokumen digital atau foto yang berkaitan (misalnya fotokopi dokumen yang hilang jika ada) untuk memperkuat validitas laporan Anda.
  4. Kirim Pengajuan: Setelah semua data dipastikan benar, klik tombol kirim untuk meneruskan laporan ke sistem verifikasi petugas.

Proses Verifikasi Hingga Penerbitan SKTLK Digital

Setelah formulir dikirim, laporan Anda tidak langsung terbit, melainkan masuk ke tahap verifikasi oleh petugas Polri. Anda dapat memantau status laporan tersebut secara real-time melalui aplikasi.

Jika data yang Anda unggah dianggap kurang lengkap atau meragukan, sistem akan memberikan notifikasi "Belum Memenuhi Syarat" beserta alasan penolakannya.

Namun, jika laporan disetujui, petugas akan memproses penerbitan dokumen resmi. Hebatnya, Anda tidak perlu mengambil fisik surat ke kantor polisi.

Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) akan tersedia dalam format digital yang dapat langsung Anda unduh dan cetak secara mandiri.

Dokumen digital ini memiliki kekuatan hukum yang sama untuk digunakan dalam pengurusan dokumen baru seperti KTP, STNK, atau buku tabungan.

Aplikasi ini juga menghadirkan layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Fitur lain yang tersedia seperti perpanjangan SIM dan STNK online.

Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis

Penulis FIN.CO.ID