Bareskrim Ungkap Permen Mengandung Narkotika yang Dikirim dari Inggris, Seorang Pria Ditangkap
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar peredaran permen yang mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC).
fin.co.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar peredaran permen yang mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC). Barang tersebut dikirim dari Inggris ke Indonesia dan ditujukan kepada seorang penerima di Kota Malang, Jawa Timur.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan polisi telah menangkap seorang pria berinisial AJE (30) yang diduga sebagai pemilik paket tersebut.
Kasus ini terungkap setelah Bea Cukai Pasar Baru menerima informasi mengenai paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris melalui PT Pos Indonesia. Paket itu tercatat menggunakan nama penerima Sally Hartanto dengan alamat tujuan di Kota Malang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga kemasan bermerek AI. Masing-masing kemasan berisi 10 permen.
Baca Juga
"Setelah dilakukan pengecekan laboratorium oleh Bea Cukai, diketahui bahwa permen tersebut mengandung bahan narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol," ujar Eko.
Paket Diambil di Malang
Penyidik kemudian menelusuri perjalanan paket hingga ke Kota Malang. Pada Senin (24/8), polisi menangkap AJE sekitar pukul 14.00 WIB setelah yang bersangkutan mengambil paket tersebut dari kurir.
Dari hasil pemeriksaan awal, AJE mengakui paket yang dikirim dari Inggris tersebut merupakan pesanannya. Paket itu dipesan melalui sebuah situs web dengan menggunakan nama Sally Hartanto sebagai penerima.
"Hasil dari interogasi bahwa benar paket pengiriman dari Inggris ke Indonesia dengan nama penerima Sally Hartanto berisikan permen mengandung narkotika adalah paket milik AJE yang dipesan melalui website," ungkap Eko.
Kepada penyidik, AJE juga mengaku telah empat kali memesan barang yang diduga mengandung narkotika. Barang yang dipesan di antaranya permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang menjadi barang bukti dalam pengungkapan terbaru.
Baca Juga
"Untuk semua paket tersebut dikirim dengan nama penerima Sally Hartanto," ujar Eko.
AJE mengaku memesan permen yang mengandung THC tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
Barang Bukti Rp693 Juta
Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga bungkus permen mengandung THC, 12 cokelat yang diduga mengandung THC, satu unit telepon seluler, serta satu unit laptop.
Total THC yang diamankan memiliki berat bruto 231 gram. Nilai ekonomi barang tersebut diperkirakan mencapai Rp693 juta.