Hukum dan Kriminal . 23/04/2026, 14:23 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan terkait dugaan pemotongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, yang dinilai memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa video yang beredar akan diperiksa menggunakan metode digital forensik untuk memastikan keaslian serta konteksnya.
"Barang bukti pasti akan dianalisa dan diuji," katanya kepada wartawan, Kamis, 23 April 2026.
Ia menegaskan, proses tersebut dilakukan melalui laboratorium digital forensik Polri yang telah memiliki sertifikasi dan kredibilitas. Selain analisis teknis, penyidik juga menyiapkan langkah administratif penyelidikan.
"Menyiapkan mindik, meminta keterangan pelapor, saksi dan barang bukti," tuturnya.
Sebelumnya, Ade Armando dan Permadi Arya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan provokasi melalui konten video di media sosial. Laporan tersebut diajukan oleh Paman Nur Lette bersama Aliansi Profesi Advokat Maluku, Senin, 20 April 2026.
Pelapor menilai video yang beredar merupakan potongan dari ceramah Jusuf Kalla yang diunggah di sejumlah platform, seperti YouTube dan Facebook, sehingga tidak menampilkan konteks secara utuh.
"Kalau dipublikasikan secara utuh, masyarakat akan memahami secara komprehensif. Tapi karena dipotong, menjadi gaduh," tegasnya.
Ia juga menilai konten tersebut memicu reaksi negatif yang tidak hanya menyasar pribadi Jusuf Kalla, tetapi juga menyinggung isu sensitif terkait agama.
"Bahkan mereka ikut menyerang agama Islam, Al-Qur'an, dan Nabi Muhammad SAW," nilainya.
Lebih lanjut, pelapor mengingatkan potensi dampak sosial dari penyebaran konten tersebut, khususnya bagi masyarakat Maluku yang memiliki sejarah konflik komunal. Narasi yang dianggap provokatif dikhawatirkan dapat membangkitkan kembali trauma lama.
Dalam laporannya, pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti, mulai dari video utuh ceramah, potongan video yang beredar, hingga tangkapan layar komentar warganet.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Laporan kami sudah diterima oleh SPKT. Pasal yang dilaporkan di antaranya terkait penghasutan dan ketentuan dalam UU ITE," tandasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media