Hukum dan Kriminal . 23/04/2026, 22:57 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - Mantan anggota Polrestabes Semarang, Robig Zaenudin, yang merupakan terpidana kasus penembakan fatal terhadap siswa SMKN 4 Semarang, kini harus menghadapi kenyataan pahit.
Ia resmi dipindahkan dari Lapas Semarang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) High Risk di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Langkah drastis ini diambil setelah muncul dugaan kuat yang bersangkutan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari balik jeruji besi.
Pemindahan ini dipicu oleh laporan masyarakat serta hasil investigasi internal yang mencurigai aktivitas ilegal Robig selama menjalani masa hukuman.
Kehadirannya di Lapas Semarang dinilai mulai mengganggu stabilitas keamanan, sehingga otoritas pemasyarakatan memutuskan untuk mengisolasi Robig ke wilayah dengan pengamanan paling ketat di Indonesia tersebut.
"Petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah juga telah melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan tersebut sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat," tegas Kepala Lapas Semarang, Ahmad Tohari, Kamis (23/4/2026).
Robig tidak dipindahkan sendirian; ia merupakan bagian dari rombongan 40 narapidana dari Lapas Semarang yang dipindahkan ke Pulau Nusakambangan.
Secara spesifik, Robig ditempatkan di Lapas Gladakan, sebuah fasilitas yang dikenal dengan sistem pengamanan super maximum security.
Penempatan ini bertujuan untuk memutus total jaringan komunikasi luar yang mungkin digunakan untuk mengendalikan bisnis gelap narkoba.
Ahmad Tohari menjelaskan mutasi narapidana ini mempertimbangkan beberapa faktor krusial, di antaranya:
• Kebutuhan Pembinaan: Memberikan efek jera yang lebih kuat bagi narapidana bermasalah.
• Stabilitas Keamanan: Mencegah potensi gangguan ketertiban di lapas asal.
• Penanganan Overcapacity: Mengurangi kepadatan hunian di Lapas Semarang yang sudah melampaui batas.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media