Hukum dan Kriminal . 23/04/2026, 22:57 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Sebelum terjerat kasus narkoba di lapas, nama Robig Zaenudin (sebelumnya berpangkat Aipda) menjadi sorotan nasional akibat aksi koboinya yang menewaskan seorang siswa SMK berinisial GRO.
Atas tindakan tersebut, pengadilan telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. Robig dinyatakan terbukti secara sah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sanksi bagi Robig tidak hanya berhenti di ranah pidana umum. Pada medio Agustus 2025, Komisi Banding Kode Etik Polri telah menolak permohonan bandingnya, yang memperkuat putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Artinya, Robig telah kehilangan seluruh haknya sebagai anggota Polri sebelum akhirnya kini dipindahkan ke Nusakambangan akibat pelanggaran yang dilakukan selama menjalani hukuman.
Pemindahan Robig Zaenudin ke Lapas Nirbaya dan Gladakan di Nusakambangan menjadi sinyal kuat dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kepolisian untuk melakukan "bersih-bersih" di lingkungan pemasyarakatan.
Keterlibatan mantan aparat dalam bisnis narkoba di dalam penjara dianggap sebagai pengkhianatan ganda terhadap konstitusi dan kepercayaan publik.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban penembakan SMKN 4 Semarang, sekaligus memastikan pelaku kejahatan berat tidak mendapatkan celah untuk mengulangi perbuatannya meskipun sudah berada di dalam sel tahanan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media