Politik

Usulan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol oleh KPK Tuai Kritik DPR, Ini Alasannya

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menilai langkah KPK yang mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (ketum parpol) maksimal dua periode telah melampaui kewenangannya.

Usulan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol oleh KPK Tuai Kritik DPR, Ini Alasannya
kantor KPK Jakarta.Foto:IST

Ia menambahkan, kajian tersebut menunjukkan sektor politik masih menjadi area yang rentan terhadap praktik korupsi, salah satunya karena tingginya biaya kaderisasi yang menghambat proses pengaderan yang sehat.

Secara umum, hasil kajian KPK mengidentifikasi empat persoalan utama dalam tata kelola partai politik, yakni belum adanya peta jalan pendidikan politik, belum terintegrasinya sistem kaderisasi, lemahnya sistem pelaporan keuangan, serta belum optimalnya mekanisme pengawasan internal partai.

Berita Terkait