Hukum dan Kriminal . 25/04/2026, 06:51 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Seorang pria bernama Irwan Arya melaporkan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 24 April 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan buku berjudul Gibran End Game yang sebelumnya ditulis dan diperjualbelikan kepada publik.
Irwan Arya, yang diketahui pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Morowali periode 2014–2019, mengaku merasa dirugikan setelah membeli buku tersebut. Ia menilai ada unsur penipuan karena penulis disebut belakangan menyatakan isi buku tidak lagi diakui.
Menurut Irwan, dirinya sempat berniat membeli buku dalam jumlah besar. Namun, rencana tersebut berubah setelah muncul pernyataan dari Rismon usai pertemuan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Negara.
"Karena saya telah merasa tertipu telah membeli buku Gibran End Game ini. Di mana saya rencana membeli 200 buku sampai 300 buku, dan saya baru membayar 60 buku, sisanya belum saya selesaikan," katanya saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat 24 April 2026.
Irwan mengaku terkejut ketika penulis disebut tidak lagi mengakui isi buku yang sebelumnya diterbitkan. Menurutnya, hal itu menjadi alasan utama dirinya mengambil langkah hukum.
"Itu karena saya merasa ditipu setelah saya membaca isi buku ini, ya dengan muncul pernyataannya dia di Istana Wakil Presiden waktu itu bahwa dia tidak mengakui dan menganulir isinya buku ini dan pernyataan yang lebih parahnya lagi di sebuah acara TV, bahwa dia tidak mengakui lagi isi bukunya ini," kata Irwan.
Dalam laporan tersebut, Irwan mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Bukti yang dibawa antara lain buku yang dimaksud, dokumen pembayaran, serta saksi yang mengetahui proses transaksi.
Ia menjelaskan harga satu buku sekitar Rp100 ribu. Dari rencana pembelian hingga 300 eksemplar, dirinya baru membayar sekitar 60 buku dengan nilai mencapai Rp6 juta.
"Kalau bilang kerugian materiil ya memang benar. Tapi salah satu yang membuat saya kerugian saya ini sangat-sangat tidak ironis bagi saya, telah membeli buku membacanya dengan saksama sampai tiba-tiba muncul pernyataannya Bang Rismon Sianipar bahwa buku ini dia tidak akui lagi dengan apa yang telah hasil penelitiannya dia," ucapnya.
Irwan menyebut laporan yang diajukan mengacu pada dua dugaan pelanggaran hukum, yakni Pasal 492 UU 1/2023 tentang penipuan serta Pasal 486 KUHP terkait penggelapan.
Laporan itu kini telah tercatat secara resmi di Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 April 2026. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media