Politik . 26/04/2026, 21:23 WIB

Kasus Kekerasan Daycare di Yogyakarta, DPR Desak Pembenahan Sistem Perlindungan Anak

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko menegaskan, anak merupakan amanah sekaligus masa depan bangsa, sehingga negara tidak boleh abai dalam memberikan perlindungan maksimal.

Ia menilai kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah daycare di Yogyakarta sebagai tragedi kemanusiaan yang memprihatinkan dan harus menjadi titik balik untuk membenahi sistem pengasuhan anak di Indonesia secara menyeluruh.

"Daycare seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak. Namun dalam kasus ini, justru terjadi dugaan perlakuan tidak manusiawi, mulai dari penelantaran hingga kekerasan fisik yang menyebabkan trauma mendalam bagi anak-anak," kata Singgih di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu, 26 April 2026.

Berdasarkan data kepolisian, sedikitnya 53 balita diduga menjadi korban kekerasan fisik dan verbal, dari total sekitar 103 anak yang pernah dititipkan di fasilitas tersebut.

Singgih memandang kasus ini bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan indikasi kegagalan sistem dalam perlindungan anak. Ia menyoroti masih adanya daycare yang beroperasi tanpa pengawasan ketat dari pemerintah daerah maupun instansi terkait, meskipun standar operasional prosedur (SOP) telah tersedia.

Menurutnya, fakta bahwa fasilitas tersebut berjalan tanpa izin menunjukkan lemahnya penegakan regulasi. Selain itu, orang tua sebagai pengguna layanan dinilai tidak mendapatkan informasi yang memadai terkait fasilitas, metode pengasuhan, hingga sistem pengawasan harian.

Ia juga menyoroti ketidaksesuaian antara fasilitas yang dijanjikan, seperti ruangan berpendingin udara, tempat tidur layak, dan sarana edukasi, dengan kondisi di lapangan, yang mengindikasikan adanya unsur penipuan terhadap konsumen.

Sebagai pimpinan komisi yang membidangi urusan sosial dan perlindungan anak, Singgih mendorong penegakan hukum secara tegas agar kasus serupa tidak terulang.

Ia mendesak aparat untuk mengusut tuntas perkara tersebut hingga ke akar, termasuk kemungkinan adanya pembiaran oleh pengelola. Penetapan 13 tersangka, menurutnya, harus diikuti proses hukum yang transparan dan berkeadilan.

"Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah perlu melakukan sweeping dan audit menyeluruh terhadap seluruh daycare di Indonesia, memastikan kepatuhan terhadap standar perizinan dan perlindungan anak," ungkapnya.

Selain itu, ia menilai perlu adanya regulasi yang lebih tegas dan terintegrasi antar kementerian, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, dan Kementerian Pendidikan. Ia juga menekankan pentingnya mekanisme pelaporan yang cepat dan aman bagi orang tua maupun pekerja daycare untuk mencegah potensi kekerasan sejak dini.

Singgih turut mengapresiasi langkah Kementerian PPPA yang telah menurunkan tim pendamping bagi para korban. Namun, ia menegaskan bahwa proses pemulihan harus dilakukan secara komprehensif, meliputi pendampingan psikologis jangka panjang, perlindungan hukum bagi keluarga, serta rehabilitasi sosial bagi anak-anak terdampak.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com