Politik . 26/04/2026, 20:49 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan dukungannya terhadap gagasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan penggunaan uang tunai dalam tahapan pemilu.
Wakil Ketua PAN, Viva Yoga Mauladi, menilai jika kebijakan ini dimasukkan dalam Undang-Undang Pemilu, maka dapat membantu memurnikan pilihan rakyat sekaligus mendorong transparansi serta modernisasi kampanye politik.
"Rakyat akan memilih berdasarkan pada nilai strategi dan kapasitas calon, bukan hanya isi tas," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Minggu, 26 Aprilia 2026.
Ia menegaskan, pembatasan tersebut diharapkan mampu memperkuat peran suara rakyat dalam menentukan arah demokrasi, bukan didominasi kekuatan modal.
"Sehingga tercipta keadilan politik, kesetaraan kompetisi dan pemilu yang berintegritas," tambahnya.
Menurut Yoga, gagasan ini tidak hanya perlu dilihat dari sisi praktik politik uang, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek sosial budaya, desain hukum politik, hingga struktur kekuasaan yang ada.
Ia mendorong adanya rumusan aturan yang rinci, rasional, dan aplikatif melalui revisi Undang-Undang Pemilu maupun UU Pilkada. Hal ini dinilai penting karena sistem politik di Indonesia masih lekat dengan biaya tinggi, sementara uang tunai dinilai sebagai alat transaksi yang cepat, fleksibel, dan sulit dilacak.
Yoga juga menyinggung bahwa sejumlah negara seperti India, Brasil, dan Korea Selatan telah lebih dulu menerapkan kebijakan pembatasan uang tunai dalam pemilu.
PAN menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghambat aktivitas politik, melainkan menjaga agar kedaulatan rakyat tidak berubah menjadi komoditas transaksi.
"Gagasan ini akan efektivitas menekan politik uang secara total," ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui pembatasan uang tunai tidak serta-merta menghapus praktik politik uang, karena modusnya bisa bergeser ke transaksi digital melalui pihak ketiga atau cara lain.
Menurutnya, kebijakan ini akan lebih efektif diterapkan pada transaksi formal kampanye seperti pembiayaan iklan, logistik, dan jasa konsultan, terutama di wilayah perkotaan dengan akses perbankan yang memadai.
Dari sisi regulasi, Yoga menyebut aturan terkait pembatasan transaksi tunai belum secara spesifik diatur dalam Undang-Undang Pemilu maupun UU Pilkada. Saat ini, regulasi yang ada masih sebatas pengaturan batas sumbangan serta pelaporan dana kampanye.
Ia pun mengusulkan penambahan aturan mengenai batas transaksi tunai, kewajiban penggunaan sistem non-tunai seperti perbankan, e-wallet, hingga QRIS, serta integrasi pengawasan dengan lembaga lain seperti PPATK.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media