Hukum dan Kriminal . 26/04/2026, 10:09 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
fin.co.id - Kepolisian menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak Little Aresha yang berlokasi di Umbulharjo, Yogyakarta.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Sabtu, 25 April 2026, sebagai tindak lanjut dari proses penyelidikan yang berlangsung sejak penggerebekan lokasi.
Kapolresta Yogyakarta, Eva Guna Pandia, menyampaikan bahwa para tersangka berasal dari berbagai posisi di dalam lembaga tersebut.
“Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka sementara. Mereka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas orang pengasuh,” ujarnya saat ditemui di GOR Amongrogo, Sabtu 25 April 2026 malam.
Langkah hukum ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penganiayaan anak di daycare tersebut. Polisi kemudian melakukan penggerebekan pada Jumat, 24 April 2026.
Dalam operasi itu, sekitar 30 orang sempat diamankan untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, penyidik kemudian menetapkan sebagian dari mereka sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Riski Adrian, mengungkapkan bahwa petugas menemukan indikasi perlakuan tidak layak saat berada di lokasi.
“Petugas melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi,” jelasnya.
Ia menambahkan, bentuk perlakuan tersebut antara lain berupa pengikatan pada bagian tangan dan kaki anak-anak.
Berdasarkan data awal, jumlah anak yang diduga mengalami kekerasan mencapai 53 orang. Meski demikian, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini sehingga kemungkinan adanya tambahan korban masih terbuka.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal terkait perlakuan salah, penelantaran, serta kekerasan terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, motif di balik tindakan para tersangka masih dalam proses pendalaman. Kepolisian memastikan akan menyampaikan secara rinci hasil penyidikan dalam konferensi pers lanjutan yang dijadwalkan pada 27 April 2026.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media