Nasional . 27/04/2026, 18:18 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Setiap tanggal 27 April, kalender lingkungan global mencatat sebuah peringatan penting, Hari Tapir Sedunia. Meski sudah diresmikan sejak 2008, gaung peringatan ini di Indonesia memang belum sekuat mamalia besar lainnya seperti gajah, badak, atau harimau.
Padahal, tapir (Tapirus indicus) bukan sekadar satwa biasa. Hewan ini kerap dijuluki sebagai "fosil hidup" karena keberadaannya yang sudah ada sejak jutaan tahun lalu, jauh sebelum banyak mamalia modern lainnya muncul di bumi.
Secara visual, tapir seringkali membingungkan mata yang baru pertama kali melihatnya. Tubuhnya gempal menyerupai babi, memiliki belalai kecil mirip gajah, namun moncongnya serupa trenggiling. Uniknya, meski sering dipanggil "badak babi" oleh warga lokal, secara genetik tapir justru berkerabat lebih dekat dengan kuda dan zebra.
Di dunia, saat ini tersisa empat spesies tapir yang tersebar di Amerika Selatan, Amerika Tengah, dan Asia Tenggara. Jenis yang ada di Indonesia—khususnya di Sumatera—adalah Tapir Asia atau Tapir Malaya, yang merupakan spesies terbesar di antara semuanya.
Nasib di Ambang Kepunahan
Di balik keunikannya, nasib tapir kini berada di titik kritis. International Union for Conservation of Nature (IUCN) memasukkan satwa ini ke dalam kategori endangered atau terancam punah.
Tapir adalah penjaga ekosistem hutan. Mereka berperan penting sebagai penebar biji-bijian. Namun, peran ini terancam akibat maraknya perburuan, pembalakan liar, serta fragmentasi habitat akibat perluasan perkebunan.
Di Sumatera Utara, populasi tapir masih dapat ditemukan di beberapa kawasan konservasi seperti Suaka Margasatwa Barumun, Dolok Surungan, hingga Taman Nasional Batang Gadis. Namun, data Kementerian LHK menyebutkan kepadatan satwa ini hanya berkisar antara 0,3 hingga 0,8 individu per kilometer persegi.
Pemerintah sendiri telah membentengi satwa ini melalui hukum yang ketat, termasuk melalui PP No. 7 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri LHK No. P.106 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Momen Hari Tapir Sedunia diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran kolektif. Melindungi tapir bukan hanya soal menyelamatkan satu spesies, melainkan menjaga keberlangsungan ekosistem hutan yang juga berdampak pada kehidupan manusia di masa depan.
Upaya penyelamatan kini difokuskan pada pemantauan kantong-kantong populasi serta memastikan adanya konektivitas antar-habitat agar populasi yang tersisa tetap lestari secara alami.***
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media