Ekonomi . 27/04/2026, 08:45 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
fin.co.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan langkah tegas pemerintah dalam memperkuat pengawasan pajak dengan membentuk tim khusus yang melibatkan dua lembaga utama, yakni Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Langkah ini diambil untuk memperketat penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga tidak memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk sekitar 40 perusahaan yang tengah menjadi sorotan karena dugaan penghindaran pajak.
Tim khusus tersebut nantinya akan ditempatkan di bawah pengawasan langsung pejabat tinggi kementerian, seperti Inspektorat Jenderal atau Sekretaris Jenderal, bahkan direncanakan berada di bawah koordinasi Menteri Sekretaris Negara untuk memastikan independensi serta efektivitas penindakan.
“Saya akan bentuk tim khusus di Pajak dan Bea Cukai langsung di bawah Irjen atau Sekjen untuk menjalankan itu,” ujar Purbaya, Senin 27 April 2026.
Menurutnya, selama ini terdapat hambatan di level operasional yang membuat penanganan kasus pajak tidak berjalan optimal. Bahkan, ia menilai ada indikasi perlindungan internal yang membuat proses penindakan menjadi tidak maksimal.
“Jadi kalau dikasih ke orang pajak yang di situ aja sepertinya dilindungin juga itu kelihatannya,” ungkapnya.
Dalam kesempatan berbeda, Purbaya juga mengungkapkan bahwa dirinya telah bertemu dengan Duta Besar China untuk Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, pihak China menyatakan komitmen untuk mendorong perusahaan asal mereka agar lebih patuh terhadap regulasi pajak di Indonesia.
Namun, di lapangan situasinya dinilai masih berbeda. Beberapa perusahaan disebut masih mencari celah untuk menghindari kewajiban pajak selama tidak ada penindakan tegas dari pemerintah.
“Rupanya di lapangan tergantung duit. Kalau untung dia akan langgar terus, kalau gak ada penindakan, dia akan langgar terus,” kata Purbaya menegaskan.
Langkah pembentukan tim khusus ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pajak, terutama di sektor korporasi besar yang memiliki potensi penerimaan negara signifikan.
Pemerintah berharap dengan struktur baru ini, proses penindakan bisa lebih cepat, transparan, dan tidak lagi terhambat oleh faktor internal yang selama ini dianggap melemahkan efektivitas pengawasan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media