Setiap pembelian juga disertai bukti potong PPh 22, jadi pastikan Anda menyimpannya dengan baik.
Pajak Saat Menjual (Buyback)
Jika Anda menjual kembali emas ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, maka akan dikenakan:
- 1,5% untuk pemilik NPWP
- 3% untuk non-NPWP
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback, sehingga dana yang diterima sudah bersih.
Harga emas Antam hari ini turun cukup signifikan, baik dari sisi jual maupun buyback. Kondisi ini membuka peluang sekaligus risiko bagi investor.
Dengan memahami harga terbaru, struktur pajak, serta dinamika pasar, Andabisa mengambil keputusan yang lebih rasional dan terukur. (ANTARA)