Nasional . 28/04/2026, 22:32 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - PT Jasa Raharja bergerak cepat memastikan seluruh korban tragedi kecelakaan maut antara KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur mendapatkan perlindungan finansial penuh.
Hingga Selasa (28/4/2026), Jasa Raharja telah resmi menerbitkan surat jaminan biaya perawatan (guarantee letter) ke delapan rumah sakit rujukan di wilayah Bekasi dan sekitarnya.
Langkah strategis ini diambil agar para korban yang tengah berjuang pulih dapat menerima tindakan medis secara instan tanpa terhambat urusan administrasi maupun biaya.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menegaskan setiap jiwa yang menjadi korban dalam insiden ini berada di bawah payung perlindungan dasar negara.
“Kami memastikan seluruh korban mendapatkan jaminan perlindungan dasar. Untuk korban meninggal dunia, santunan akan kami serahkan secepat mungkin. Prinsip kami, tidak boleh ada korban yang tertunda penanganannya,” tegas Muhammad Awaluddin.
Berdasarkan regulasi UU Nomor 33 Tahun 1964, Jasa Raharja memberikan skema kompensasi yang komprehensif bagi para korban.
Uniknya, dalam insiden ini terdapat penggabungan santunan dari Jasa Raharja dan anak perusahaannya, Jasaraharja Putera, berkat kerja sama dengan PT KAI.
Berikut adalah rincian dana santunan yang diterima korban:
• Korban Meninggal Dunia:
o Santunan Dasar Jasa Raharja: Rp50.000.000
o Santunan Tambahan Jasaraharja Putera: Rp40.000.000
o Total yang diterima ahli waris: Rp90.000.000
• Korban Luka-Luka:
o Jaminan Biaya Perawatan Jasa Raharja (Maksimal): Rp20.000.000
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media