Nasional . 28/04/2026, 22:32 WIB

Jasa Raharja Jamin Biaya Perawatan 88 Korban Luka dan Santunan 15 Korban Tewas di Bekasi

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

o Tambahan Jaminan Jasaraharja Putera (Maksimal): Rp30.000.000

o Total plafon biaya medis per orang: Rp50.000.000

Jasa Raharja terus bersiaga melakukan pemantauan di lapangan mengingat data korban masih bersifat dinamis.

Hingga saat ini, tercatat 15 orang meninggal dunia dan lebih dari 80 orang luka-luka. Petugas Jasa Raharja telah ditempatkan di 8 rumah sakit rujukan untuk mendata para korban secara real-time.

Awaluddin menambahkan bahwa pihaknya bekerja sama erat dengan Kepolisian (Polda Metro Jaya) dan operator perkeretaapian untuk memverifikasi identitas korban agar proses transfer dana santunan bagi ahli waris bisa dilakukan dalam hitungan hari.

“Kami terus memonitor perkembangan di lapangan karena masih dimungkinkan adanya tambahan korban yang dirujuk ke rumah sakit lainnya. Kami berterima kasih atas kolaborasi seluruh instansi yang membantu percepatan penanganan ini,” tambahnya.

Cara Mengecek Status Jaminan dan Layanan Informasi

Bagi keluarga korban yang ingin memastikan status jaminan atau menanyakan prosedur klaim, Jasa Raharja menyediakan akses komunikasi yang mudah.

Pihak keluarga dapat mendatangi Posko Informasi di Stasiun Bekasi Timur atau langsung berkoordinasi dengan petugas di rumah sakit masing-masing.

Integrasi sistem antara Jasa Raharja, Kepolisian, dan rumah sakit kini memungkinkan proses "jemput bola", di mana petugas akan mendatangi pihak keluarga untuk melengkapi berkas administrasi yang diperlukan tanpa harus menunggu laporan masuk secara manual.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com