Nasional . 28/04/2026, 09:25 WIB

Kasus Daycare di Yogyakarta Jadi yang Terbesar di Indonesia, KPAI: Ini Kasus Luar Biasa

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id -  Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di sebuah daycare di Kota Yogyakarta menjadi perhatian serius berbagai pihak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) RI menyebut perkara yang terjadi di Daycare Little Aresha Yogyakarta sebagai salah satu kasus daycare bermasalah terbesar yang ditangani dalam tiga tahun terakhir di Indonesia.

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyatakan, kasus tersebut menjadi pengaduan kelima terkait daycare bermasalah yang diterima lembaganya dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Namun, perkara di Yogyakarta dinilai memiliki skala yang jauh lebih besar dibanding kasus sebelumnya.

"Kami mendata ini adalah pengaduan yang kelima untuk kasus daycare bermasalah sejak tiga tahun terakhir di seluruh Indonesia. Dan ini termasuk kasus yang luar biasa yang ditangani Polresta Yogyakarta," kata Diyah Puspitarini saat konferensi pers di Polresta Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, besarnya kasus ini terlihat dari jumlah korban serta banyaknya pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, aparat kepolisian telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus daycare di Yogyakarta juga disebut menjadi yang paling besar dari sisi jumlah korban dibanding perkara serupa yang pernah ditangani KPAI di berbagai daerah.

"Dan kami apresiasi KPAI Yogyakarta, juga pemerintah daerah (Pemda) DIY serta semua pihak dan Wali Kota Yogyakarta, karena dari kasus yang KPAI tangani, jumlah korban ini yang paling banyak di seluruh Indonesia," katanya.

KPAI mencatat, sebelumnya kasus daycare bermasalah pernah ditemukan di sejumlah wilayah lain. Beberapa di antaranya terjadi di Depok, Jawa Barat, Pekanbaru, Riau, Tebet Jakarta Timur, serta Jakarta Selatan. Daycare di Yogyakarta menjadi kasus kelima yang masuk dalam perhatian lembaga tersebut.

"KPAI berharap bahwa sesuai undang undang perlindungan anak, pertama proses hukum harus cepat, kedua anak anak harus mendapat perlindungan," katanya.

Dalam data yang dihimpun, total anak yang diasuh di daycare tersebut mencapai 103 anak. Dari jumlah itu, sebanyak 53 anak diduga menjadi korban kekerasan maupun penelantaran.

Meski demikian, KPAI menilai seluruh anak yang pernah berada di daycare tersebut tetap membutuhkan pendampingan psikososial secara menyeluruh. Pemerintah Kota Yogyakarta diharapkan dapat segera memberikan dukungan bagi para korban dan keluarga.

"Menurut dia, jumlah anak yang diasuh di daycare Yogyakarta seluruhnya ada 103 anak, 53 anak diantaranya diduga menjadi korban kekerasan, namun semua anak harus mendapat pendampingan psikososial dengan cepat dan baik dari Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta."

Selain pendampingan psikologis, perlindungan hukum dan bantuan sosial juga dinilai penting agar proses pemulihan anak dapat berjalan optimal.

"Kemudian sesuai undang undang perlindungan anak, mereka harus mendapat bantuan sosial dan perlindungan hukum," katanya.

KPAI juga menyoroti persoalan perizinan pada daycare bermasalah yang kerap ditemukan dalam sejumlah kasus. Berdasarkan temuan lembaga tersebut, sebagian besar daycare yang bermasalah belum memiliki izin operasional resmi.

Pada kasus di Yogyakarta, KPAI menemukan indikasi adanya standar operasional prosedur (SOP) yang dinilai tidak sesuai.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com