Nasional . 28/04/2026, 20:34 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak kembali mencoreng dunia pendidikan non-formal di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan atensi serius terhadap peristiwa memilukan yang terjadi di Daycare Little Aresha Yogyakarta.
Dari total 103 anak yang terdaftar, sebanyak 53 anak diduga kuat telah menjadi korban kekerasan, baik secara fisik maupun verbal.
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Dr Siti Ma'rifah, menegaskan bahwa tindakan biadab tersebut bertentangan dengan prinsip maqoshid syariah, khususnya dalam aspek hifdzun nasl atau menjaga keturunan.
Ia mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang telah membekuk para tersangka, namun menuntut hukuman maksimal agar memberikan efek jera yang nyata.
"Ini menjadi alarm keras terkoyaknya ruang ramah anak yang menjadi tanggung jawab kita semua. Peristiwa ini tidak boleh terulang kembali dan harus ada sanksi tegas bagi para pelaku," ujar Dr Siti Ma'rifah kepada MUI Digital, Selasa (28/4/2026).
Salah satu fakta paling menonjol dalam kasus ini adalah status operasional Little Aresha Yogyakarta yang ternyata tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Dr Siti Ma'rifah menyayangkan lemahnya pengawasan sehingga lembaga yang mengurus nyawa generasi muda bisa berdiri secara ilegal.
MUI mendorong pemerintah untuk bersikap proaktif dalam menyisir keberadaan daycare liar di seluruh pelosok negeri.
Ma'rifah menekankan bahwa setiap lembaga penitipan anak wajib memenuhi kriteria administratif dan substantif yang ketat sebelum diperbolehkan beroperasi.
Lebih lanjut, putri dari Wakil Presiden ke-13 RI ini mendesak agar pengelola dan pengasuh daycare memiliki kualifikasi kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian serta tes psikologi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media