Nasional . 28/04/2026, 20:34 WIB

MUI Kecam Keras Tragedi Little Aresha Yogyakarta: 53 Balita Diduga Jadi Korban Kekerasan

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Fin.co.id - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak kembali mencoreng dunia pendidikan non-formal di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan atensi serius terhadap peristiwa memilukan yang terjadi di Daycare Little Aresha Yogyakarta.

Dari total 103 anak yang terdaftar, sebanyak 53 anak diduga kuat telah menjadi korban kekerasan, baik secara fisik maupun verbal.

Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Dr Siti Ma'rifah, menegaskan bahwa tindakan biadab tersebut bertentangan dengan prinsip maqoshid syariah, khususnya dalam aspek hifdzun nasl atau menjaga keturunan.

Ia mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang telah membekuk para tersangka, namun menuntut hukuman maksimal agar memberikan efek jera yang nyata.

"Ini menjadi alarm keras terkoyaknya ruang ramah anak yang menjadi tanggung jawab kita semua. Peristiwa ini tidak boleh terulang kembali dan harus ada sanksi tegas bagi para pelaku," ujar Dr Siti Ma'rifah kepada MUI Digital, Selasa (28/4/2026).

Daycare Little Aresha Beroperasi Tanpa Izin Resmi

Salah satu fakta paling menonjol dalam kasus ini adalah status operasional Little Aresha Yogyakarta yang ternyata tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Dr Siti Ma'rifah menyayangkan lemahnya pengawasan sehingga lembaga yang mengurus nyawa generasi muda bisa berdiri secara ilegal.

MUI mendorong pemerintah untuk bersikap proaktif dalam menyisir keberadaan daycare liar di seluruh pelosok negeri.

Ma'rifah menekankan bahwa setiap lembaga penitipan anak wajib memenuhi kriteria administratif dan substantif yang ketat sebelum diperbolehkan beroperasi.

Syarat Mutlak Daycare Menurut MUI:

  • Izin Operasional: Wajib memiliki legalitas hukum yang jelas.
  • Akreditasi Berkala: Kualitas layanan harus dipantau oleh lembaga berwenang secara rutin.
  • Protokol Keselamatan: Memiliki panduan perlindungan anak sesuai undang-undang yang berlaku.

Tuntutan Sertifikasi Psikolog i

Lebih lanjut, putri dari Wakil Presiden ke-13 RI ini mendesak agar pengelola dan pengasuh daycare memiliki kualifikasi kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian serta tes psikologi.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com