Ekonomi . 29/04/2026, 17:05 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id – Perang melawan kejahatan keuangan digital semakin sengit. Memasuki kuartal pertama tahun 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal.
Penghentian ini dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan (1 Januari - 31 Maret 2026). Langkah tegas ini diambil guna melindungi masyarakat dari jeratan bunga mencekik dan teror penagihan.
Tidak hanya pinjol, Satgas juga menyapu bersih tawaran investasi bodong yang bersembunyi di balik aplikasi dan situs web palsu.
Melalui unit khusus Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data terbaru mengenai penanganan laporan penipuan keuangan per 31 Maret 2026:
"Kami terus memperkuat sinergi untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal. Pemblokiran rekening adalah langkah krusial untuk memutus urat nadi para pelaku penipuan digital," tegas Hudiyanto, Ketua Sekretariat Satgas PASTI.
Berdasarkan laporan masyarakat, Satgas PASTI mengidentifikasi lima modus utama yang wajib diwaspadai karena kerap muncul di media sosial dan WhatsApp:
Kategori aktivitas | Jumlah entitas yang dihentikan
OJK meminta masyarakat untuk selalu memegang prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum melakukan transaksi keuangan apa pun:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media