Ekonomi . 29/04/2026, 17:05 WIB

951 Pinjol Ilegal DISIKAT Satgas PASTI OJK, Begini Modusnya

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Fin.co.id – Perang melawan kejahatan keuangan digital semakin sengit. Memasuki kuartal pertama tahun 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal.

Penghentian ini dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan (1 Januari - 31 Maret 2026). Langkah tegas ini diambil guna melindungi masyarakat dari jeratan bunga mencekik dan teror penagihan.

Tidak hanya pinjol, Satgas juga menyapu bersih tawaran investasi bodong yang bersembunyi di balik aplikasi dan situs web palsu.

Melalui unit khusus Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data terbaru mengenai penanganan laporan penipuan keuangan per 31 Maret 2026:

  • Total laporan masyarakat: 515.345 pengaduan.
  • Rekening terverifikasi bermasalah: 872.395 rekening.
  • Rekening yang diblokir: 460.270 rekening.
  • Total dana yang diselamatkan: Rp585,4 miliar (dana berhasil diblokir).
  • Dana yang sudah dikembalikan ke korban: Rp169 miliar.

"Kami terus memperkuat sinergi untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal. Pemblokiran rekening adalah langkah krusial untuk memutus urat nadi para pelaku penipuan digital," tegas Hudiyanto, Ketua Sekretariat Satgas PASTI.

5 Modus Penipuan Paling Viral di Tahun 2026

Berdasarkan laporan masyarakat, Satgas PASTI mengidentifikasi lima modus utama yang wajib diwaspadai karena kerap muncul di media sosial dan WhatsApp:

  1. Jasa periklanan sistem deposit: korban dijanjikan gaji tinggi hanya dengan "like & share" atau menonton iklan, namun wajib menyetor uang deposit terlebih dahulu.
  2. Impersonation (peniruan entitas legal): pelaku mencatut nama, logo, dan alamat kantor bank atau perusahaan investasi resmi untuk mengelabui korban.
  3. Money game (skema Ponzi): keuntungan bukan berasal dari bisnis riil, melainkan dari setoran anggota baru (member-get-member).
  4. Pendanaan proyek fiktif: tawaran investasi proyek besar dengan janji imbal hasil tetap tanpa kejelasan izin dan model bisnis.
  5. Kripto ilegal: perdagangan aset kripto melalui platform yang tidak terdaftar di Bappebti dengan iming-iming profit tanpa risiko.

Kategori Aktivitas

Kategori aktivitas | Jumlah entitas yang dihentikan

  • Pinjaman online (Pinjol) ilegal: 951 entitas
  • Investasi bodong: 2 entitas besar
  • Situs/aplikasi penipuan: Ribuan link diblokir

OJK meminta masyarakat untuk selalu memegang prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum melakukan transaksi keuangan apa pun:

  • Cek legalitas: pastikan perusahaan terdaftar di OJK melalui Kontak 157 atau WhatsApp 081157157157.
  • Jangan berikan data sensitif: rahasiakan kode OTP, password, dan PIN dari siapa pun, termasuk pihak yang mengaku petugas bank.
  • Laporkan segera: jika menemukan indikasi ilegal, segera lapor ke sipasti.ojk.go.id atau melalui portal iasc.ojk.go.id jika menjadi korban penipuan transaksi.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com