Kesehatan . 29/04/2026, 17:22 WIB

Aturan Baru Kemenkes, Produk Minuman Manis Wajib Cantumkan Tingkat Bahaya Gula

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Kementerian Kesehatan resmi mewajibkan pelaku usaha pangan siap saji skala besar untuk mencantumkan label gizi "Nutri Level" pada produk mereka. Kebijakan ini bertujuan membendung laju penyakit tidak menular (PTM) akibat konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih yang kian membebani anggaran negara.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang diterbitkan Selasa (14/4/2026). Dalam aturan ini, produk minuman populer seperti boba, teh tarik, hingga kopi susu yang diproduksi usaha skala besar wajib memasang label informasi gizi di media promosi, mulai dari daftar menu hingga aplikasi pemesanan daring.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, kebijakan ini merupakan langkah darurat medis. Data menunjukkan beban pembiayaan BPJS Kesehatan untuk penyakit gagal ginjal melonjak lebih dari 400 persen, dari Rp 2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp 13,38 triliun pada 2025.

"Perlu upaya edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya," ujar Budi di Jakarta, Rabu, 29 April 2026.

Sistem Nutri Level akan membagi kualitas gizi pangan dalam empat tingkatan warna. Level A (hijau tua) menunjukkan kandungan GGL terendah, disusul Level B (hijau muda), Level C (kuning), hingga Level D (merah) yang memiliki kandungan GGL tertinggi.

Pencantuman label ini didasarkan pada pernyataan mandiri (self-declaration) pelaku usaha berdasarkan hasil uji laboratorium yang terakreditasi. Meski menyasar usaha skala besar, Kemenkes memastikan aturan ini belum menyentuh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti warung tegal atau pedagang gerobakan.

Intervensi Lintas Sektor

Langkah ini juga menjadi implementasi dari Undang-Undang Kesehatan yang mengamanatkan penyelarasan kebijakan lintas sektor. Jika pangan olahan pabrikan berada di bawah wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maka pangan siap saji menjadi ranah penuh Kemenkes.

Pemerintah berharap dengan adanya label visual yang mencolok, masyarakat lebih mawas diri terhadap risiko obesitas, hipertensi, hingga diabetes tipe 2 yang menjadi ancaman nyata kesehatan nasional.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com