Nasional . 29/04/2026, 21:56 WIB

Awas! 9 Larangan Keras di Masjid Nabawi 2026, Langgar Bisa Kena Sanksi Berat

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Memasuki musim haji 1447 H/2026 M, pemerintah Arab Saudi resmi memperketat pengawasan di kawasan suci Masjid Nabawi. Kebijakan ini diterapkan demi menjaga ketertiban, keamanan, serta kekhusyukan jutaan jemaah dari seluruh dunia yang memadati kota Madinah.

Langkah tegas ini juga menjadi respons atas meningkatnya aktivitas yang dinilai mengganggu jalannya ibadah, terutama fenomena “jemaah konten” yang kerap membuat dokumentasi berlebihan di area masjid. Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff, menegaskan bahwa disiplin adalah kunci utama agar seluruh jemaah dapat beribadah dengan aman dan nyaman.

Larangan Tegas untuk Jemaah Haji

Dalam aturan terbaru, terdapat sejumlah poin penting yang wajib dipatuhi oleh seluruh jemaah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa berujung sanksi tegas, mulai dari denda hingga deportasi.

Beberapa larangan utama yang menjadi sorotan antara lain:

  • Dilarang melakukan live streaming atau siaran langsung saat beribadah karena dapat mengganggu konsentrasi jemaah lain.

  • Tidak diperbolehkan menggunakan kamera profesional seperti DSLR atau mirrorless tanpa izin resmi.

  • Penggunaan pengeras suara pribadi seperti megafon juga dilarang karena berpotensi menimbulkan kebisingan.

  • Aktivitas yang memicu kerumunan atau menghambat arus pergerakan jemaah akan langsung dibubarkan petugas.

  • Membawa atribut kelompok seperti bendera, spanduk, atau simbol organisasi tidak diperkenankan di area masjid.

  • Larangan merokok diberlakukan di seluruh area masjid, baik di dalam maupun pelataran.

  • Jemaah tidak boleh mengambil barang temuan dan wajib melaporkannya ke petugas.

  • Menjaga kebersihan menjadi kewajiban, sehingga membuang sampah sembarangan bisa dikenai sanksi.

  • Barang bawaan besar seperti koper atau tas besar tidak diperbolehkan masuk ke area salat.

Aturan ini dibuat bukan tanpa alasan. Dengan jumlah jemaah yang sangat besar, setiap aktivitas kecil berpotensi mengganggu ketertiban jika tidak diatur dengan baik.

Kartu Nusuk Jadi Identitas Wajib

Selain mematuhi aturan perilaku, jemaah juga diwajibkan selalu membawa Kartu Nusuk. Kartu ini berfungsi sebagai identitas resmi sekaligus akses legal selama berada di Tanah Suci. Tanpa kartu ini, jemaah bisa mengalami kendala dalam mengakses layanan maupun area tertentu.

Maria juga mengingatkan agar jemaah tidak bepergian sendirian, terutama bagi lansia. Mengingat kompleksitas wilayah Madinah, risiko tersesat cukup tinggi jika tidak berhati-hati. Jemaah disarankan menghafal nama hotel, pintu masuk masjid, serta segera mencari petugas resmi jika mengalami kesulitan.

Tantangan Cuaca Ekstrem

Selain aturan ketat, musim haji tahun ini juga diprediksi menghadapi suhu ekstrem. Berdasarkan data meteorologi, suhu di siang hari bisa sangat tinggi, bahkan membuat lantai pelataran masjid terasa panas meski telah dilengkapi sistem pendingin.

Untuk itu, jemaah dianjurkan membawa botol semprot air, menggunakan alas kaki yang nyaman, serta menjaga asupan cairan agar terhindar dari dehidrasi.

Menjaga Kekhusyukan dan Nama Baik Bangsa

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com