Hukum dan Kriminal . 29/04/2026, 15:15 WIB

Penyidikan Dinilai Mandek, TAUD Gugat Kapolda Metro Jaya Terkait Kasus Andrie Yunus

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

fin.co.id – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengambil langkah hukum tegas dengan mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 29 April 2026. Gugatan ini muncul sebagai reaksi atas dugaan mandeknya proses hukum dalam kasus penganiayaan yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Kuasa hukum pemohon, Alif Fauzi Nurwidiastomo, mengonfirmasi bahwa pihak termohon dalam perkara ini adalah Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil karena penyidik kepolisian dianggap tidak serius melanjutkan laporan model A yang melibatkan kliennya.

"Kami mendaftarkan permohonan praperadilan hari ini. Kami menarik Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum sebagai pihak termohon karena penanganan perkara ini jalan di tempat," tegas Alif kepada awak media di PN Jakarta Selatan.

Kritik Pelimpahan Berkas ke Puspom TNI

Persoalan utama yang memicu gugatan ini adalah keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), namun penyidikan di ranah sipil justru tidak menunjukkan perkembangan signifikan.

Alif menekankan bahwa secara hukum, jika sebuah perkara melibatkan warga sipil, maka mekanisme yang berlaku seharusnya merujuk pada peradilan umum atau mekanisme koneksitas sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). TAUD menilai sistem pelimpahan perkara antarinstansi secara sepihak seperti yang terjadi saat ini tidak memiliki dasar kuat dalam KUHAP.

"Mekanisme pelimpahan antarinstansi yang dilakukan Polda ke Puspom TNI tidak dikenal dalam hukum acara kita. Kami menuntut penyidik Polda Metro Jaya segera melanjutkan kembali proses penyidikan di peradilan umum," tambah Alif.

Dugaan Keterlibatan 16 Pelaku dan Aktor Intelektual

Pihak TAUD juga meragukan fakta persidangan militer yang saat ini hanya mendakwa empat prajurit TNI. Berdasarkan investigasi mandiri yang dilakukan tim advokasi, jumlah terduga pelaku di lapangan mencapai 16 orang. Angka ini jauh lebih besar daripada jumlah terdakwa yang saat ini menjalani proses hukum di pengadilan militer.

Lebih lanjut, Alif mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan aktor intelektual dan kemungkinan adanya pelaku dari unsur sipil yang belum tersentuh hukum. Investigasi TAUD mencatat bahwa tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukanlah aksi tunggal yang bersifat spontan.

"Temuan kami menunjukkan ada 16 pelaku di lokasi kejadian. Kami meyakini kasus ini tidak sesederhana yang disidangkan saat ini. Ada potensi aktor intelektual dan pelaku sipil yang harus segera diungkap oleh Polda Metro Jaya," jelasnya.

Dorong Transparansi dan Kepastian Hukum

Sebelum mendaftarkan praperadilan, tim kuasa hukum telah memenuhi undangan klarifikasi penyidik pada Selasa (28/4). Dalam pertemuan tersebut, mereka menyerahkan berbagai bukti penguat, mulai dari laporan investigasi mendalam, dokumen tertulis, hingga kliping pernyataan pejabat publik, termasuk pernyataan Presiden dalam sesi wawancara dengan jurnalis terkait perlindungan aktivis.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com