Hukum dan Kriminal . 29/04/2026, 15:15 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
Kasus ini bermula dari dua laporan berbeda di Polda Metro Jaya, yakni Laporan Polisi Model A (temuan polisi) dan Laporan Polisi Model B (laporan korban yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri). Melalui jalur praperadilan ini, TAUD berharap hakim memerintahkan kepolisian untuk membuka kembali penyidikan secara transparan dan akuntabel guna menjamin keadilan bagi Andrie Yunus.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media