Nasional . 29/04/2026, 14:29 WIB

Rieke Soroti Izin Green SM Buntut Tragedi KRL vs Argo Bromo, Minta Diusut Tuntas

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id  - Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti aspek perizinan perusahaan transportasi listrik Green SM yang dikaitkan dengan insiden tabrakan Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Senin, 27 April 2026, malam.

Peristiwa tersebut menyebabkan 15 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka. Menurut Rieke, selain faktor teknis di lapangan, ada persoalan mendasar terkait legalitas operasional perusahaan yang perlu ditelusuri secara menyeluruh.

"Ada persoalan yah juga menurut saya harus segera diusut tuntas terkait perusahaan Green SM-nya," tegasnya dikutip, Selasa, 28 April 2026.

Ia mendesak agar rekam jejak administrasi perusahaan dibuka secara transparan, termasuk proses penerbitan izin usaha dan operasionalnya.

Diketahui, Green SM yang merupakan perusahaan transportasi berbasis listrik asal Vietnam mengajukan izin usaha pada Januari 2024. Selanjutnya, melalui sistem OSS, Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk PT Xanh SM Green and Smart Mobility Indonesia terbit pada 15 Maret 2024.

Dalam waktu singkat, perusahaan tersebut melakukan ekspansi ke sejumlah kota besar seperti Jakarta, wilayah Jabodetabek, Surabaya, hingga Makassar.

Namun, Rieke mempertanyakan kapan izin operasional resmi perusahaan itu diterbitkan.

"Januari diajukan, Maret keluar OSS, lalu sekitar Desember 2024 sudah launching dan beroperasi. Tapi ketika ditelusuri, saya belum menemukan kapan izin operasional resminya keluar. Kalau ternyata izin operasional baru keluar akhir 2025, berarti ada rentang waktu operasional yang harus dipertanyakan legalitasnya," paparnya.

Ia juga menilai terdapat potensi kejanggalan dalam proses masuknya perusahaan asing ke industri transportasi nasional, terutama di tengah kondisi perusahaan taksi lokal yang sedang tertekan.

"Di saat perusahaan taksi nasional sedang susah bernapas, tiba-tiba ada perusahaan asing masuk dengan proses izin yang sangat cepat. Ini harus dibuka terang-benderang, jangan sampai ada persoalan tata kelola perizinan yang luput dari pengawasan," pungkasnya.

Sorotan terhadap kasus ini tidak hanya menyangkut aspek keselamatan transportasi publik, tetapi juga standar operasional serta pengawasan terhadap perusahaan transportasi berbasis kendaraan listrik yang kini semakin berkembang di berbagai kota di Indonesia.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com