Hukum dan Kriminal . 29/04/2026, 09:29 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
fin.co.id – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus penganiayaan berat terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu 29 April 2026. Dalam agenda pembacaan dakwaan ini, otoritas militer untuk pertama kalinya menghadirkan empat oknum anggota TNI yang berstatus sebagai terdakwa ke hadapan publik.
Keempat terdakwa tersebut terdiri dari tiga orang perwira dan satu orang bintara. Mereka adalah Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Budhi Hariyanto, Lettu Sami Lakka, serta Serda Edi Sudarko. Kehadiran mereka di ruang sidang menjadi sorotan tajam lantaran merupakan kemunculan perdana sejak kasus penyiraman air keras ini mencuat ke permukaan.
Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan ini terdiri dari Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sebagai ketua, didampingi Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin selaku hakim anggota. Persidangan yang berlangsung serius ini mendapat pengawalan ketat di area pengadilan.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya menerapkan pasal berlapis kepada para terdakwa. Dakwaan ini disusun berdasarkan peran masing-masing oknum dalam aksi penyiraman air keras yang direncanakan tersebut.
Oditur Militer menjerat mereka dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP mengenai penganiayaan berat berencana. Selain itu, jaksa militer juga menyertakan Pasal 468 ayat (1) dan Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) sebagai dakwaan alternatif dan kumulatif.
"Kami menerapkan pasal-pasal tersebut sesuai dengan fakta hukum yang ada, di mana tindakan ini melibatkan perencanaan terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat pada korban," ujar Kolonel Chk Andri Wijaya.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, ancaman hukuman bagi para terdakwa tergolong sangat berat. Pasal 469 ayat (1) yang menjadi dakwaan primer membawa ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun bagi siapa saja yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu.
Sementara itu, Pasal 468 ayat (1) yang mengatur tentang penganiayaan berat tanpa perencanaan khusus memberikan ancaman maksimal 8 tahun penjara. Adapun Pasal 467 ayat (1) yang fokus pada aspek penganiayaan berencana membawa sanksi penjara hingga 4 tahun.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi transparansi hukum di lingkungan militer, mengingat korbannya merupakan aktivis kemanusiaan. Publik kini menunggu pembuktian di persidangan untuk melihat sejauh mana keterlibatan masing-masing personel dalam serangan yang melukai Andrie Yunus tersebut.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media