Sidang Perdana Kasus Air Keras Andrie Yunus Digelar Hari Ini di Pengadilan Militer Jakarta
Pengadilan Militer II-08 Jakarta mulai menyidangkan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus
Adapun dakwaan lebih subsider dikenakan melalui Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang memuat ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. *
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
Belum Ada Tersangka, Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Jalan di Tempat?
Hukum dan Kriminal