Hukum dan Kriminal . 30/04/2026, 06:01 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - Mabes Polri resmi merilis foto mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, dan mantan Kasat Narkoba, Malaungi, dalam balutan baju tahanan berwarna oranye.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis gelap narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam dokumentasi resmi Bareskrim, Didik terlihat mengenakan baju tahanan dengan nomor punggung 94. Sementara Malaungi mengenakan nomor 15.
Keduanya diduga kuat menjadi "pelindung" bagi jaringan bandar narkoba besar di Kota Bima dengan imbalan uang keamanan yang fantastis.
"Operasi ini merupakan bagian dari pengembangan kasus besar. Kami menerapkan pendekatan follow the money untuk memiskinkan jaringan bandar narkoba hingga ke akar-akarnya, termasuk oknum yang terlibat di dalamnya," tegas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa Didik Putra Kuncoro diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar sebagai 'uang keamanan' dari bandar narkoba ternama, Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
Sementara itu, Malaungi selaku bawahan Didik diduga menerima uang atensi lebih besar, yakni Rp1,8 miliar dari bandar lainnya, Abdul Hamid alias Boy, yang kemudian sebagian dananya disetorkan kepada sang Kapolres.
Selain kedua oknum polisi tersebut, Bareskrim juga menyeret lingkaran terdekat Koko Erwin ke dalam sel tahanan. Para tersangka baru dalam kasus TPPU ini meliputi:
Para tersangka ini ditangkap di lokasi berbeda, mulai dari wilayah Sumbawa hingga Kota Mataram, NTB.
Penyidik Bareskrim Polri tidak hanya fokus pada hukuman badan, tetapi juga melakukan penyitaan aset besar-besaran untuk memutus rantai ekonomi jaringan ini.
Polisi menduga seluruh aset tersebut dibeli menggunakan "uang haram" hasil peredaran sabu dan ekstasi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media