fin.co.id - Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan terkait dugaan kekerasan fisik yang diduga dilakukan Rien Wartia Trigina atau Erin terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) di kawasan Bintaro.
“Bahwa benar telah datang ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, seorang perempuan berinisial H, yang menurut pengakuannya mengalami kekerasan fisik,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi di Jakarta, Rabu, 29 April 2026.
Laporan tersebut dibuat pada Selasa, 28 April 2026, dan peristiwa yang dilaporkan terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Bunga Mayang 8, Bintaro, Jakarta Selatan.
Kasus ini telah teregister dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 29 April 2026. Dalam laporan tersebut, pihak terlapor berinisial RWT diduga melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
Joko Adi menjelaskan bahwa laporan masih dalam tahap awal, sehingga kepolisian belum dapat mengungkap kronologi secara detail.
“Ini kan laporan polisi baru kita terima. Kemudian setelah diterima tentunya di disposisi ke unit yang menangani, lalu baru didalami terkait dugaan penganiayaan dimaksud,” ucapnya.
Ia menambahkan, korban dalam kasus tersebut berjumlah satu orang. Terkait alat bukti, polisi menyebut kemungkinan sudah terdapat hasil visum, namun masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan maupun rincian dugaan kekerasan yang dilaporkan.
“Kebenarannya nanti ditindaklanjuti lagi,” kata dia.