Nasional . 02/05/2026, 08:03 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Platform transportasi online Gojek dan Grab memberikan tanggapan atas kebijakan baru yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto terkait pembatasan potongan aplikator terhadap pengemudi ojek online.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh. Regulasi itu mengatur perlindungan bagi pekerja transportasi online, termasuk pembagian pendapatan antara aplikator dan mitra pengemudi.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa potongan yang dikenakan perusahaan aplikasi kepada driver tidak boleh terlalu besar karena dinilai memberatkan para pengemudi. Pemerintah juga menetapkan skema pembagian pendapatan baru yang disebut lebih berpihak kepada mitra ojol.
Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Hans Patuwo, menyatakan perusahaan akan mengikuti aturan pemerintah yang berlaku, termasuk kebijakan terbaru yang disampaikan Presiden.
"GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026," kata Hans dalam rilis resmi, Jumat 1 Mei 2026.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan kajian mendalam terhadap isi aturan tersebut, termasuk dampak dan penyesuaian operasional yang diperlukan.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait, sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek," ujar Hans.
Respons serupa juga datang dari Grab Indonesia. Perusahaan menyatakan menghormati langkah pemerintah dalam mengatur perlindungan pekerja transportasi daring.
Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengatakan pihaknya menyambut baik arahan yang disampaikan Presiden saat pidato Hari Buruh.
"Grab Indonesia menghormati arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh hari ini," kata Neneng dalam keterangan tertulis, Jumat.
Dia lalu berujar, "Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat."
Meski demikian, Grab Indonesia mengaku masih menunggu penerbitan resmi regulasi tersebut untuk memahami detail kebijakan secara menyeluruh sebelum mengambil langkah lanjutan.
Dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh, Presiden Prabowo menyoroti besaran potongan aplikator yang selama ini diterapkan kepada pengemudi ojek online. Ia menilai sistem tersebut perlu diperbaiki agar lebih adil.
"Ojol, aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Bagaimana ojol setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10? Kalian minta 10? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen," kata Prabowo.
"Ojol kerja keras. Ojol mempertaruhkan jiwanya setiap hari. [Potongan bagi aplikator] harus di bawah 10 persen!," imbuh dia.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media