Nasional . 02/05/2026, 08:03 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Presiden juga menyampaikan peringatan tegas kepada perusahaan aplikasi yang tidak ingin mengikuti aturan baru tersebut.
Selain membahas pembagian pendapatan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga memuat perlindungan sosial bagi pengemudi transportasi online. Kebijakan itu mencakup jaminan kecelakaan kerja serta kepesertaan BPJS Kesehatan bagi para mitra driver.
"Yang saya tadi bicara harus diberikan jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan asuransi kesehatan juga. Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang jadi minimal 92 persen untuk pengemudi," ungkap dia. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media