Nasional . 02/05/2026, 08:03 WIB

Gojek dan Grab Respons Prabowo Soal Potongan Ojol di Bawah 10 Persen

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Presiden juga menyampaikan peringatan tegas kepada perusahaan aplikasi yang tidak ingin mengikuti aturan baru tersebut.

Selain membahas pembagian pendapatan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga memuat perlindungan sosial bagi pengemudi transportasi online. Kebijakan itu mencakup jaminan kecelakaan kerja serta kepesertaan BPJS Kesehatan bagi para mitra driver.

"Yang saya tadi bicara harus diberikan jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan asuransi kesehatan juga. Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang jadi minimal 92 persen untuk pengemudi," ungkap dia. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com