Gojek dan Grab Respons Prabowo Soal Potongan Ojol di Bawah 10 Persen

news.fin.co.id - 02/05/2026, 08:03 WIB

Gojek dan Grab Respons Prabowo Soal Potongan Ojol di Bawah 10 Persen

Sejumlah pengemudi ojol saat konvoi di sekitar Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta, Selasa (2/9/2025). ANTARA/Khaerul Izan

Presiden juga menyampaikan peringatan tegas kepada perusahaan aplikasi yang tidak ingin mengikuti aturan baru tersebut.

Selain membahas pembagian pendapatan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga memuat perlindungan sosial bagi pengemudi transportasi online. Kebijakan itu mencakup jaminan kecelakaan kerja serta kepesertaan BPJS Kesehatan bagi para mitra driver.

"Yang saya tadi bicara harus diberikan jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan asuransi kesehatan juga. Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang jadi minimal 92 persen untuk pengemudi," ungkap dia. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca