Hukum dan Kriminal . 02/05/2026, 17:23 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menegaskan pentingnya mengembalikan Pancasila sebagai fondasi utama dalam pembentukan hukum nasional. Penekanan ini disampaikan di tengah fenomena penumpukan regulasi yang dinilai justru menjauhkan hukum dari keadilan substantif.
Dalam orasi kebangsaan pada pengukuhan Arief Hidayat sebagai Profesor Emeritus Bidang Hukum Tata Negara di Universitas Borobudur, Megawati mengkritik praktik hukum yang terlalu bertumpu pada banyaknya aturan tanpa memperhatikan nilai dasar.
“Pancasila harus menjadi sumber dari segala sumber hukum. Kita terlalu lama terjebak dalam anggapan seolah-olah negara hukum cukup ditegakkan dengan memperbanyak undang-undang. Padahal, tumpukan regulasi tersebut seringkali justru menjauhkan hukum dari nilai keadilan, moral, dan kemanusiaan,” tuturnya, Sabtu, 2 Mei 2026.
Ia menilai kecenderungan legalisme berlebihan atau hiper regulasi telah menggeser fungsi hukum dari alat keadilan menjadi sekadar kumpulan teks normatif.
“Hukum akhirnya hanya menjadi tumpukan teks, bukan lagi cerminan nurani bangsa,” tambahnya.
Megawati juga mengapresiasi pandangan Arief Hidayat yang menegaskan bahwa negara hukum Indonesia tidak boleh direduksi menjadi sekadar “negara undang-undang”, melainkan harus berakar kuat pada nilai-nilai kebangsaan.
Mengacu pada pemikiran Soekarno, ia mengingatkan bahwa hukum seharusnya bersifat hidup dan dinamis, serta berpihak pada manusia. Menurutnya, hukum tidak boleh berhenti pada teks, melainkan harus hadir sebagai instrumen yang membebaskan rakyat dari ketidakadilan.
“Pancasila adalah saripati cita-cita kemerdekaan yang digali Bung Karno. Dari aspek historis, Pancasila melekat dengan narasi pembebasan. Artinya, hukum yang bersumber dari Pancasila harus membebaskan rakyat dari penyalahgunaan kekuasaan,” kata Megawati dilansir dari Antara.
Lebih jauh, Megawati menekankan bahwa orientasi hukum harus mengarah pada keadilan substantif, bukan sekadar kepatuhan prosedural. Ketika prosedur formal tidak mampu menghadirkan keadilan, maka nilai keadilan yang hakiki harus menjadi acuan utama.
Pandangan ini dinilai sebagai dorongan kuat untuk melakukan pembenahan sistem hukum nasional, agar tidak lagi terjebak pada kuantitas regulasi, melainkan fokus pada kualitas serta keberpihakan terhadap masyarakat.
Acara pengukuhan tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh nasional, di antaranya Mahfud MD, Saldi Isra, serta Ganjar Pranowo, bersama para akademisi dan guru besar dari berbagai perguruan tinggi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media