Nasional . 04/05/2026, 07:27 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Tragedi kecelakaan yang melibatkan KRL Commuter Line dan KA Argo Anggrek di kawasan Bekasi Timur kini memasuki babak baru.
Salah satu korban selamat, Rolland E Potu, resmi melayangkan gugatan perdata senilai Rp100 miliar terhadap PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan sejumlah pihak terkait ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat melalui sistem e-court.
Langkah hukum ini langsung menyita perhatian publik. Selain nilai gugatan yang fantastis, banyak pihak ikut terseret dalam perkara ini, menyusul insiden maut yang terjadi pada 27 April 2026 tersebut.
Kecelakaan bermula sekitar pukul 20.47 WIB saat sebuah taksi listrik berhenti di perlintasan Ampera dan tertabrak KRL rute Kampung Bandan–Cikarang.
Situasi belum sepenuhnya terkendali ketika sekitar 10 menit kemudian KA Argo Anggrek yang melaju dari arah belakang menghantam rangkaian KRL yang masih berada di jalur.
Benturan dahsyat itu mengakibatkan sedikitnya 16 orang meninggal dunia dan 91 lainnya mengalami luka-luka. Peristiwa ini menjadi salah satu kecelakaan kereta paling serius dalam beberapa tahun terakhir.
Rolland yang berada di gerbong eksekutif 5 KA Argo Anggrek mengungkapkan detik-detik mencekam saat insiden terjadi. Ia menyebut kereta sempat melakukan pengereman mendadak sebelum tabrakan keras tak terhindarkan.
“Lampu langsung padam, suasana gelap dan panik. Saya bahkan harus evakuasi sendiri karena tidak ada informasi jelas selama hampir satu jam,” ujarnya.
Ia juga menyaksikan sejumlah korban lain, termasuk petugas kereta, mengalami luka serius akibat benturan tersebut.
Hal yang paling disorot dalam gugatan ini adalah respons pascakecelakaan. Rolland mengaku menerima SMS dari layanan KAI121 yang hanya berisi pembatalan perjalanan dan mekanisme refund, tanpa informasi kondisi penumpang atau bantuan darurat.
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan lemahnya tata kelola perusahaan dalam menangani krisis. Ia pun menjadikan pesan tersebut sebagai salah satu dasar gugatan perbuatan melawan hukum.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media