Nasional . 04/05/2026, 07:27 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Dalam gugatan tersebut, Rolland tidak hanya menggugat PT KAI, tetapi juga beberapa entitas lain seperti PT Biro Klasifikasi Indonesia, PT Trinusa Travelindo, serta Danantara sebagai entitas pengelola.
Meski nilai gugatan mencapai Rp100 miliar, Rolland menegaskan dirinya tidak mengincar keuntungan pribadi. Ia berharap dana tersebut bisa dialokasikan untuk korban meninggal dan luka-luka.
Hingga saat ini, pihak PT KAI dan pihak tergugat lainnya belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. Rencananya, Rolland bersama tim kuasa hukum dari Potu and Partners Law Office akan menggelar konferensi pers pada 6 Mei 2026 di PN Bandung.
Kasus ini diharapkan menjadi titik balik evaluasi besar-besaran terhadap sistem keselamatan, respons darurat, serta perlindungan konsumen dalam transportasi publik di Indonesia. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media