Nasional

Babak Baru! Gugatan Rp100 Miliar Menggema, Korban Tabrakan KA Argo Anggrek vs KRL Seret PT KAI ke Meja Hijau

Tragedi kecelakaan yang melibatkan KRL Commuter Line dan KA Argo Anggrek di kawasan Bekasi Timur kini memasuki babak baru. Salah satu korban selamat, Rolland E Potu, resmi melayangkan gugatan perdata senilai Rp100 miliar terhadap PT Kereta Api Indonesia

Babak Baru! Gugatan Rp100 Miliar Menggema, Korban Tabrakan KA Argo Anggrek vs KRL Seret PT KAI ke Meja Hijau
Kondisi Kereta Api Argo Bromo dan KRL pasca kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur.Foto:ANT

Seret Banyak Pihak, Bukan Sekadar Ganti Rugi

Dalam gugatan tersebut, Rolland tidak hanya menggugat PT KAI, tetapi juga beberapa entitas lain seperti PT Biro Klasifikasi Indonesia, PT Trinusa Travelindo, serta Danantara sebagai entitas pengelola.

Meski nilai gugatan mencapai Rp100 miliar, Rolland menegaskan dirinya tidak mengincar keuntungan pribadi. Ia berharap dana tersebut bisa dialokasikan untuk korban meninggal dan luka-luka.

Menunggu Respons Resmi

Hingga saat ini, pihak PT KAI dan pihak tergugat lainnya belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. Rencananya, Rolland bersama tim kuasa hukum dari Potu and Partners Law Office akan menggelar konferensi pers pada 6 Mei 2026 di PN Bandung.

Kasus ini diharapkan menjadi titik balik evaluasi besar-besaran terhadap sistem keselamatan, respons darurat, serta perlindungan konsumen dalam transportasi publik di Indonesia. (*)

Berita Terkait