36 Saksi Diperiksa, Polisi Dalami Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

news.fin.co.id - 05/05/2026, 11:24 WIB

36 Saksi Diperiksa, Polisi Dalami Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Polda Metro Jaya terus mengusut kasus kecelakaan kereta api yang terjadi di Bekasi Timur dengan memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur. Foto: Antara

fin.co.id - Polda Metro Jaya terus mengusut kasus kecelakaan kereta api yang terjadi di Bekasi Timur dengan memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa hingga kini sebanyak 36 orang telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Penyidik telah meminta keterangan dari 36 saksi yang terdiri dari berbagai unsur untuk mengungkap peristiwa ini secara menyeluruh,” katanya kepada wartawan, Selasa, 5 Mei 2026.

Ia menjelaskan, para saksi tersebut berasal dari beragam latar belakang, mulai dari pelapor, korban luka, hingga warga di sekitar lokasi kejadian seperti penjaga palang pintu, pemilik warung, dan pengelola tempat penitipan kendaraan.

Tak hanya itu, pihak yang terlibat langsung dalam operasional kereta api juga turut diperiksa, termasuk pengemudi taksi, staf operasional, masinis kereta rel listrik (KRL), masinis KA Argo Bromo, serta petugas pengatur perjalanan kereta.

Sejumlah perwakilan dari instansi pemerintah pun dimintai keterangan, di antaranya dari Dinas Tata Ruang, Dinas Bina Marga, serta Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Pemeriksaan masih akan berlanjut dalam beberapa hari ke depan. Pada Selasa, 5 Mei 206, penyidik dijadwalkan memeriksa saksi dari perusahaan otomotif PT Vinfast Auto. Selanjutnya, Kamis, 7 Mei 2016, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan terhadap pengemudi taksi Green SM, Richard Rudolf Passelima, bersama tim Pusat Laboratorium Forensik.

Kemudian, pada Jumat (8/5), giliran Petugas Pengawas Selatan dan Kepala Sintel yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Selain itu, penyidik juga masih memanggil saksi tambahan, termasuk dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan pihak lain yang diduga mengetahui langsung peristiwa tersebut.

Dalam proses penyidikan, kepolisian tidak hanya bergantung pada keterangan saksi. Berbagai langkah lanjutan juga ditempuh, seperti klarifikasi tambahan, koordinasi lintas instansi, hingga upaya penyitaan barang bukti.

Penyidik juga berencana menghadirkan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik guna memperkuat pembuktian, sekaligus menyusun sketsa tempat kejadian perkara (TKP). Hasil visum korban dari rumah sakit turut menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus ini.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mendalami seluruh fakta dan bukti yang ada untuk mengungkap penyebab kecelakaan secara terang, sekaligus menentukan pihak yang harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID