Nasional . 05/05/2026, 13:44 WIB

51 WNI Gagal Berangkat Haji Nonprosedural, Polisi Ungkap Modus dan Biaya Ratusan Juta

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Aparat gabungan dari Polresta Bandara Soekarno Hatta dan Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan 51 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji melalui jalur nonprosedural sepanjang April hingga awal Mei 2026.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Wisnu Wardana, mengungkapkan bahwa pencegahan tersebut merupakan hasil sinergi dengan pihak imigrasi sejak awal musim haji tahun ini.

"Sejauh ini sudah enam kali dilakukan pencegahan dengan jumlah sekitar 51 orang yang berhasil kami amankan. Upaya ini berlangsung sejak April hingga Mei 2026," ujar Wisnu, Selasa, 5 Mei 2026.

Ia menjelaskan, langkah penindakan meliputi pemeriksaan terhadap calon jemaah, pendalaman keterangan, hingga penelusuran terhadap pihak travel yang diduga terlibat. Koordinasi juga dilakukan dengan Satgas Haji Polri guna memperkuat pengawasan.

Dari hasil penyelidikan, para calon jemaah diketahui membayar biaya fantastis, berkisar antara Rp200 juta hingga Rp250 juta per orang, demi bisa berangkat tanpa melalui prosedur resmi.

"Ini tentu sangat merugikan masyarakat. Kami mengimbau agar tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan keberangkatan haji tanpa prosedur resmi," tegasnya.

Wisnu menambahkan, pemerintah Indonesia bersama Arab Saudi telah memperkuat sistem pelayanan haji agar lebih aman. Karena itu, masyarakat diminta mengikuti jalur resmi yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Yandri Mono, menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari informasi rencana keberangkatan 23 WNI melalui Terminal 3 internasional pada 2 Mei 2026. Setelah dilakukan pendalaman bersama imigrasi, keberangkatan tersebut berhasil dicegah.

Menurutnya, praktik ini melibatkan koordinator lapangan yang merekrut jemaah, mengatur perjalanan, hingga berupaya meloloskan mereka saat proses check-in dan pemeriksaan imigrasi.

"Para jemaah bahkan telah dibekali dokumen seperti paspor, iqomah (izin tinggal), dan audah (izin keluar-masuk Arab Saudi), seolah-olah mereka adalah pekerja yang kembali dari cuti," kata Yandri.

Ia juga mengungkapkan bahwa biaya yang dibebankan mencapai sekitar Rp220 juta per orang, mencakup pengurusan dokumen, tiket, hingga biaya koordinasi di bandara. Dari total 47 jemaah yang diatur satu koordinator, tujuh orang sempat berhasil berangkat, sementara lainnya tertahan dan sebagian menginap di hotel sekitar bandara.

Di sisi lain, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menyatakan hingga awal Mei 2026 pihaknya telah melakukan 52 kali penindakan terhadap 51 orang.

"Jadi satu orang mencoba lebih dari satu kali," ujarnya.

Galih merinci, pencegahan dilakukan secara bertahap, yakni 12 orang pada 18 April, 1 orang pada 19 April, 6 orang pada 22 April, 23 orang pada 1 Mei, 6 orang pada 3 Mei, dan 4 orang pada 4 Mei 2026.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak tergiur tawaran haji instan di luar prosedur resmi yang berisiko tinggi secara hukum maupun keselamatan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com