Megapolitan . 05/05/2026, 17:26 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Polda Metro Jaya terus mendalami kasus kecelakaan kereta api di Bekasi Timur dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. Kali ini, penyidik memanggil manajemen taksi Green SM serta perusahaan penyedia kendaraan, PT VinFast.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyebutkan proses pemeriksaan dijadwalkan berlangsung, Selasa, 5 Mei 2026.
" Sekitar jam 10," katanya kepada wartawan, Selasa, 5 Mei 2026.
Pemeriksaan dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. "Sejauh ini di Krimum PMJ," ujarnya.
Selain pihak manajemen taksi, penyidik juga akan meminta keterangan dari PT Vinfast sebagai penyedia kendaraan operasional yang digunakan dalam layanan tersebut.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa puluhan saksi guna mengungkap secara menyeluruh penyebab kecelakaan. Hingga saat ini, sebanyak 36 orang telah dimintai keterangan.
"Penyidik telah meminta keterangan dari 36 saksi yang terdiri dari berbagai unsur untuk mengungkap peristiwa ini secara menyeluruh," katanya kepada wartawan, Selasa, 5 Mei 2026.
Para saksi berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pelapor, korban luka, hingga warga sekitar lokasi kejadian seperti penjaga palang pintu, pemilik warung, dan pengelola tempat penitipan kendaraan.
Tak hanya itu, pemeriksaan juga mencakup pihak yang terlibat langsung dalam operasional transportasi, termasuk sopir taksi, staf operasional, masinis KRL, masinis KA Argo Bromo, serta petugas pengatur perjalanan kereta api.
Sejumlah instansi pemerintah turut dimintai keterangan, di antaranya Dinas Tata Ruang, Dinas Bina Marga, serta Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dengan agenda pemeriksaan tambahan dalam beberapa hari ke depan. Pada Selasa, 5 Mei 2026, giliran pihak PT Vinfast Auto yang diperiksa.
Selanjutnya, pada Kamis, 7 Mei 2026, penyidik akan memeriksa pengemudi taksi Green SM, Richard Rudolf Passelima, bersama tim dari Pusat Laboratorium Forensik. Kemudian pada Jumat, 8 Mei 2026, pemeriksaan dijadwalkan terhadap Petugas Pengawas Selatan dan Kepala Sintel.
Selain pemanggilan saksi, penyidik juga melakukan berbagai langkah lanjutan seperti klarifikasi tambahan, koordinasi lintas instansi, hingga proses penyitaan barang bukti.
Untuk memperkuat pembuktian, polisi juga akan menghadirkan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik serta menyusun rekonstruksi dan sketsa tempat kejadian perkara (TKP). Hasil visum korban dari rumah sakit juga menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dengan mengumpulkan seluruh fakta dan bukti, guna memastikan penyebab kecelakaan terungkap secara jelas serta menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media