Megapolitan

Kendaraan Listrik BEBAS Aturan Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB & BBNKB Tetap Rp0

Kendaraan listrik di Jakarta tetap bebas aturan ganjil genap 2026. Selain itu, dan pajak PKB/BBNKB Rp0 untuk kendaraan listrik berbasis baterai per Mei 2026.

Kendaraan Listrik BEBAS Aturan Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB & BBNKB Tetap Rp0
Kendaraan Listrik BEBAS Aturan Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB & BBNKB Tetap Rp0

Syafrin Liputo menambahkan insentif bagi kendaraan pribadi ini hanyalah satu bagian dari teka-teki besar mobilitas Jakarta.

Pemprov DKI juga terus mendorong penguatan armada transportasi publik listrik, seperti TransJakarta, serta perluasan titik pengisian daya (charging station) di berbagai sudut kota.

Bagi warga Jakarta, ini adalah sinyal masa depan otomotif kini ada di tangan kendaraan bertenaga baterai.

Berita Terkait