Nasional . 05/05/2026, 20:35 WIB

PRABOWO KETOK PALU! Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi Dibatasi Ketat, Tak Bisa Sembarangan Lagi

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Fin.co.id - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyetujui poin krusial dalam peta jalan reformasi kepolisian. Yakni penerapan pembatasan jabatan bagi anggota Polri yang bertugas di luar struktur institusi.

Dalam pertemuan di Istana Merdeka, Selasa (5/5/2026), Presiden menginstruksikan agar posisi-posisi tersebut ditentukan secara limitatif dan memiliki dasar hukum yang jelas. Serupa dengan regulasi yang selama ini diterapkan pada institusi TNI.

Langkah strategis ini diambil untuk memastikan profesionalisme personel dan menghindari tumpang tindih fungsi kepolisian di lembaga sipil.

Regulasi baru ini nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) serta revisi Undang-Undang Polri yang tengah digodok oleh kementerian terkait.

"Diputuskan oleh Bapak Presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja, seperti di undang-undang TNI. Jadi tidak seperti sekarang, tidak ada batasan. Itu harus dimuat di PP atau undang-undang," ujar Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie.

Lembaga Kehakiman & Penegak Hukum Sasaran Berikutnya

Agenda pembenahan institusi ternyata tidak berhenti di korps Bhayangkara. Presiden Prabowo menegaskan bahwa setelah 27 tahun masa reformasi bergulir, evaluasi menyeluruh harus menyentuh seluruh ekosistem hukum di Indonesia.

Hal ini mencakup lembaga penegak hukum lainnya hingga ke ranah kekuasaan kehakiman.

Jimly Asshiddiqie menekankan bahwa reformasi di lembaga peradilan tidak boleh hanya terfokus pada peningkatan kesejahteraan atau kenaikan gaji hakim semata.

Transformasi harus dilakukan secara terpadu untuk memperbaiki integritas dan kualitas putusan hukum di Indonesia, dengan kepolisian sebagai titik awal (starting point) pergerakan besar ini.

Mengenai tata cara pengangkatan Kapolri, Presiden Prabowo memutuskan untuk tetap mempertahankan mekanisme yang ada.

Kapolri akan tetap dipilih dan diangkat oleh Presiden, namun wajib mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Meskipun dalam praktiknya sering disebut sebagai uji kelayakan, Jimly mengklarifikasi bahwa secara konstitusional proses di DPR adalah bentuk right to concern.

Artinya, DPR memiliki hak penuh untuk menyetujui atau menolak nama calon tunggal yang diajukan oleh Presiden, selaras dengan ketentuan yang berlaku bagi Panglima TNI.

Untuk mempercepat realisasi pembatasan jabatan ini, kementerian-kementerian terkait di bawah koordinasi Menteri Koordinator telah diminta untuk segera menyelesaikan draf aturan teknis.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com