Megapolitan . 06/05/2026, 19:47 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Kabupaten Tangerang resmi menjadi wilayah pertama di Provinsi Banten yang memulai sertifikasi aset wakaf secara massal melalui program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas atau Gemapatas. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset keagamaan dari ancaman sengketa lahan.
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid mengapresiasi kolaborasi antara Kantor Pertanahan (Kantah) Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang dalam menginisiasi program tersebut. Menurut dia, kejelasan status hukum atas tanah wakaf sangat krusial karena menyangkut kepentingan publik dan kegiatan peribadatan masyarakat.
"Program ini sangat bagus untuk memastikan kepastian hukum aset wakaf yang ada di Kabupaten Tangerang. Ini merupakan inovasi sekaligus terobosan positif dalam mendukung tertib administrasi," ujar Maesyal di Yayasan Yabika, Kabupaten Tangerang, Rabu (6/5/2026).
Maesyal menegaskan, peran aparatur di tingkat akar rumput menjadi kunci keberhasilan program ini. Ia menginstruksikan para kepala desa, lurah, hingga ketua RT dan RW untuk turun tangan mendampingi proses pemasangan patok batas di lapangan. Keterlibatan aktif perangkat desa diharapkan dapat meminimalkan kesalahan administratif sejak tahap awal.
Selain sebagai upaya tertib administrasi, sertifikasi melalui Gemapatas diproyeksikan mampu mencegah potensi konflik agraria di masa depan. Selama ini, aset wakaf sering kali rentan menjadi objek sengketa karena kurangnya bukti kepemilikan yang sah secara hukum negara.
Dengan dimulainya program ini, Kabupaten Tangerang diharapkan menjadi percontohan bagi daerah lain di Banten dalam mengamankan aset-aset sosial dan keagamaan melalui jalur sertifikasi resmi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media