Hukum dan Kriminal . 06/05/2026, 19:01 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menghentikan penuntutan terhadap dua orang tersangka, Nurjanah binti Bakri dan Iti binti Mail, melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Langkah ini diambil setelah proses perdamaian tercapai dan mendapat persetujuan dari tingkat pusat.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bentuk penerapan hukum yang lebih humanis. Sebelumnya, kedua tersangka terjerat perkara yang melanggar Pasal 262 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
"Proses restorative justice ini telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Banten dan telah diekspos bersama jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)," ujar Eko dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Eko menjelaskan, penghentian penuntutan dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan ketat sesuai ketentuan yang berlaku. Fokus utama dari pendekatan ini adalah pemulihan hubungan sosial dan kesepakatan damai antara pihak yang berperkara, bukan semata-mata aspek penghukuman.
Menurut Eko, kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi penegakan hukum yang lebih berimbang dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Dengan adanya kesepakatan tersebut, para pihak diharapkan dapat kembali menjalani kehidupan normal di tengah masyarakat.
"RJ memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih berkeadilan dengan mengedepankan pemulihan. Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga upaya memulihkan hubungan sosial," pungkasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media