Passing Grade Kopdes 2026 Resmi Diumumkan, Ini Syarat Lolos Seleksi KDKMP dan KNMP

news.fin.co.id - 06/05/2026, 21:55 WIB

Passing Grade Kopdes 2026 Resmi Diumumkan, Ini Syarat Lolos Seleksi KDKMP dan KNMP

Seleksi CPNS . Foto (Antara)

fin.co.id - Pemerintah resmi menetapkan kriteria kelulusan serta nilai ambang batas (passing grade) dalam seleksi kompetensi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) tahun 2026.

Keputusan ini muncul setelah sebanyak 483.648 peserta dinyatakan lolos tahap seleksi administrasi.

Seleksi kompetensi menjadi tahap kedua yang sangat menentukan dalam proses rekrutmen sumber daya manusia program tersebut. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), metode yang juga dipakai dalam seleksi ASN guna menjamin transparansi dan objektivitas penilaian.

Rangkaian Tes dan Passing Grade

Ujian yang berlangsung pada 3 hingga 12 Mei 2026 ini terdiri dari dua jenis tes utama, yakni Tes Potensi Kognitif (TPK) dan Tes Manajemen Bidang.

1. Tes Potensi Kognitif (TPK)

TPK menjadi tahap krusial karena memiliki nilai ambang batas yang wajib dipenuhi peserta. Tes ini mengukur kemampuan dasar melalui enam subtes, meliputi kemampuan bahasa, hitungan, pengetahuan umum, pola gambar, abstraksi ruang, dan kemampuan menentukan bentuk.

Durasi pengerjaan sekitar 50 menit dengan passing grade minimal 110. Artinya, peserta wajib mencapai nilai tersebut untuk bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.

2. Tes Manajemen Bidang

Tes ini berfokus pada pemahaman peserta terkait manajemen koperasi atau manajemen kelautan dan perikanan, sesuai formasi yang dilamar.

Jumlah soal sebanyak 20 butir dengan sistem penilaian +5 untuk jawaban benar dan 0 untuk jawaban salah atau kosong. Skor maksimal adalah 100 poin. Meski tidak memiliki passing grade, hasil tes ini tetap berpengaruh besar dalam pemeringkatan akhir.

Sistem Kelulusan dan Pemeringkatan

Mengacu pada pedoman resmi seleksi, peserta dinyatakan lolos apabila memenuhi dua syarat utama: melampaui passing grade TPK dan masuk dalam peringkat terbaik sesuai jumlah formasi.

Peserta yang lolos akan diambil maksimal tiga kali jumlah formasi berdasarkan nilai TPK tertinggi. Dengan kata lain, sekadar lolos passing grade belum cukup—peserta juga harus bersaing dalam ranking.

Penentuan Jika Nilai Sama

Dalam kondisi nilai TPK peserta sama, terdapat mekanisme tambahan untuk menentukan kelulusan:

  • Untuk KDKMP, penilaian dilihat dari nilai Tes Manajemen Koperasi, IPK, hingga usia tertua.

  • Untuk KNMP, urutannya meliputi nilai Tes Manajemen Kelautan dan Perikanan, sertifikat kompetensi, IPK, hingga usia.

Jika seluruh nilai sama pada batas kuota, maka semua peserta tetap berhak melaju ke tahap selanjutnya.

Kompetisi Ketat, Peserta Harus Maksimal

Dengan sistem seleksi yang ketat ini, peserta dituntut tidak hanya sekadar memenuhi nilai minimum, tetapi juga meraih skor setinggi mungkin. Passing grade menjadi pintu awal, sementara posisi ranking menjadi penentu akhir.

Seleksi Kopdes 2026 ini diharapkan mampu menjaring SDM berkualitas yang siap mengelola koperasi desa dan sektor kelautan secara profesional, sekaligus memperkuat ekonomi berbasis komunitas di berbagai daerah Indonesia. (*)

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana FIN.CO.ID