Satpol PP 'Usir' PKL di Alun-Alun Ahmad Yani Tangerang

news.fin.co.id - 06/05/2026, 14:32 WIB

Satpol PP 'Usir' PKL di Alun-Alun Ahmad Yani Tangerang

Satpol PP Kota Tangerang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang menempati fasilitas umum di kawasan Alun-Alun Ahmad Yani. (rfh)

fin.co.id -  Satpol PP Kota Tangerang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang menempati fasilitas umum di kawasan Alun-Alun Ahmad Yani, Rabu (6/5/2026). Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi ruang publik dan menjaga ketertiban kota.

Selain Alun-Alun Ahmad Yani, petugas juga menyisir sejumlah titik strategis lainnya, mulai dari Jalan Satria Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman, hingga Jalan Benteng Betawi. Penataan dilakukan lantaran masih banyak pedagang yang menggunakan trotoar, bahu jalan, hingga area olahraga sebagai tempat berjualan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

"Kami terus melakukan penataan terhadap PKL yang menggunakan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya. Trotoar dan ruang terbuka publik harus berfungsi sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat luas," ujar Mulyani, Rabu.

Advertisement

Dalam pelaksanaannya, Mulyani mengklaim petugas mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Para pedagang diberikan edukasi serta arahan agar tidak kembali beraktivitas di lokasi yang dilarang.

Meski demikian, tindakan tegas tetap diambil bagi pedagang yang membandel. Petugas melakukan pendataan dan mengamankan barang dagangan bagi mereka yang tetap melanggar setelah diberi peringatan.

"Barang yang diamankan dapat diambil kembali sesuai prosedur, dengan syarat membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran," kata Mulyani lagi.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Reporter FIN.CO.ID untuk daerah Tangerang.