Hukum dan Kriminal . 06/05/2026, 12:34 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran dana yang diterima oleh Staf Ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, yakni Robby Kurniawan, terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pihaknya telah memeriksa Robby Kurniawan pada Selasa, 5 Mei 2026, sebagai saksi dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan serta perawatan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.
“Penyidik mendapatkan informasi adanya dugaan penerimaan oleh saudara RB. Kemudian kami konfirmasi informasi tersebut,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.
Tak hanya itu, kata dia, KPK juga menelusuri dugaan penerimaan imbalan yang berkaitan dengan proyek DJKA oleh tersangka lain, yakni Sudewo.
“Penyidik juga mendalami keterangan saksi soal dugaan pengondisian ataupun plotting (pembagian) para penyedia barang dan jasa atau vendor-vendor yang kemudian mengerjakan proyek di DJKA,” katanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Operasi Tangkap Tangan KPK 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini dikenal sebagai BTP Kelas I Semarang.
Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan 10 tersangka yang langsung ditahan. Jumlah tersebut kemudian bertambah menjadi 21 tersangka hingga 20 Januari 2026.
Selain individu, dua perusahaan juga turut dijerat sebagai tersangka, yakni PT Istana Putra Agung dan PT KA Properti Manajemen.
Perkara ini mencakup sejumlah proyek strategis, seperti pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta di Makassar, empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
Dalam pelaksanaannya, proyek-proyek tersebut diduga sarat rekayasa, mulai dari tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender, yang mengarah pada pengaturan pihak pelaksana oleh oknum tertentu.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media