Hukum dan Kriminal . 06/05/2026, 17:57 WIB

Tersangka Kasus Pencabulan di Ponpes Pati Mangkir, Polisi Siapkan Penjemputan Paksa

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kasus dugaan pencabulan di salah satu pondok pesantren Tahfizul Quran di Kabupaten Pati terus berlanjut. Polresta Pati telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik.

Wakasatreskrim Polresta Pati, Iswantoro menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum.

"Untuk penanganan kasus ini, kami sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Proses penyidikan terus kami lakukan secara maksimal," katanya kepada wartawan, Rabu, 6 Mei 2026.

Meski demikian, tersangka tidak menghadiri panggilan pertama yang dijadwalkan pada 4 Mei 2026 tanpa memberikan alasan. Polisi menilai sikap tersebut sebagai bentuk ketidakkooperatifan.

"Kami sudah melayangkan pemanggilan pertama, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan," ungkapnya.

Penyidik kini menjadwalkan pemanggilan kedua pada 7 Mei 2026. Jika tersangka kembali tidak memenuhi panggilan, aparat akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur, termasuk upaya penjemputan paksa.

"Apabila pada pemanggilan kedua tidak hadir, maka kami akan melakukan penjemputan sesuai prosedur hukum," ujarnya.

Saat ini, aparat masih melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan tersangka. Berdasarkan informasi sementara, yang bersangkutan diduga sudah meninggalkan wilayah Pati dan tidak memberikan kabar kepada keluarga maupun penasihat hukumnya.

"Keberadaan tersangka masih kami telusuri. Ada indikasi yang bersangkutan telah berpindah lokasi," jelasnya.

Terkait korban, hingga kini laporan resmi baru berasal dari satu pihak, yakni orang tua korban. Sementara sejumlah anak lainnya masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan.

"Untuk laporan resmi saat ini baru satu. Yang lain masih sebagai saksi, meskipun sebelumnya ada beberapa yang sempat memberikan keterangan," paparnya.

Penyidik juga mengungkapkan bahwa sebagian saksi sempat mencabut keterangannya. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan dan pendalaman terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian.

"Kami tetap mendalami seluruh keterangan yang ada," imbuhnya.

Polisi juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor. Untuk itu, Polresta Pati telah menyiapkan posko pengaduan guna mempermudah proses pelaporan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com